dc.description.abstract | Memasuki era globalisasi tindak pidana semakin marak terjadi terutama pada anak. Tindak pidana yang sedang banyak terjadi kepada anak adalah tindak pidana persetubuhan. Peraturan mengenai perlindungan terhadap anak terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terdapat 2 (dua) permasalahan yang penulis ambil untuk penulisan skripsi ini, yang pertama, Apakah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dalam Putusan Nomor : 46/Pid.Sus/2015/PN.Mjn Sudah Sesuai Dengan Perbuatan Terdakwa, Kemudian permasalahan yang penulis ambil yang kedua, Pertimbangan-Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor : 46/Pid.Sus/2015/PN.Mjn Sudah Sesuai Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Anak. | en_US |