Akibat Hukum Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro
Abstract
Latar belakang dari penelitian yang ditulis penulis merupakan bawasannya Indonesia telah mengalami krisis ekonomi yang menyebabkan jatuhnya perekonomian nasional. Banyak usaha-usaha skala besar pada berbagai sektor termasuk industri, perdagangan, dan jasa yang mengalami stagnasi bahkan sampai terhenti aktifitasnya pada tahun 1998. Namun, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat bertahan dan menjadi pemulih perekonomian di tengah keterpurukan akibat krisis moneter pada berbagai sektor ekonomi. Kredit Usaha Mikro (KUM) merupakan jenis kredit pinjaman lunak yang diperuntukan bagi para pelaku UMKM yang memiliki kelayakan usaha tetapi modal terbatas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]