Akibat Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Ganda Yang Digunakan Sebagai Jaminan Menurut Uu Nomer 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Abstract
Tanah selain bermukim nya manusia juga sebagai sumber kehidupan seharihari
yang di butuhkan oleh manusia untuk menafkahi keluarganya. Tanah juga
dinilai sebagai suatu harta yang permanen selain juga sebagai tempat tinggal
sebagian umat manusia tanah juga sebagai sumber penghidupan bagi mereka yang
mencari nafkah melalui usaha perkebunan dan pertanian.Negara Indonesia
merupakan negara agraris, sehingga tanah nya sangat cocok untuk sektor
pertanian dan perkebunan, di sisi lain tanah mempunyai arti yang sangat penting
bagi kehidupan rakyat Indonesia. Antara manusia dan tanah mempunyai
hubungan yang sangat erat oleh, oleh karena itu sebagian besar dari kehidupan
manusia tergantung oleh tanah sejak manusia lahir sampai meninggal
membutuhkan tanah.Sertifikat merupakan suatu tanda bukti hak yang terdiri atas
Salinan buku tanah dan surat ukur, diberi sampul, dijilid menjadi satu, yang
bentuknya sudah ditetapkan oleh Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional. Sedangkan sertifikat ganda adalah sertifikat-sertifikat yang merugikan
satu bidang tanah yang sama. Atau dikatakan bahwa satu bidang tanah diuraikan
dengan 2 (dua) sertifikat.Dalam suatu penerbitan sertifikat, diperlukan proses
hukum yang melibatkan pihak pemohon, para pemilik tanah yang bersebelahan,
pamong desa maupun Kantor Badan Peratanahan Nasional yang terkait untuk
memperoleh penjelasan dan surat-surat atas hak yang berhubungan dengan
permohonan sertifikat tersebut. penjelasan itu bisa menanyakan langsung maupun
tulisan dari pihak yang terkait yang memiliki peluang untuk terjadinya
pemalsuaan daluwarsa bahkan ada kalanya tidak benar atau fiktif sehingga
timbulnya sertipikat cacat hukum.
Dalam rangka mewujudkan suatu kepastian hukum terhadap hak-hak atas
tanah, pemerintah menyediakan suatu Lembaga yaitu Badan Pertanahan Nasional.
BPN mempunyai fungsi dan tugas:
1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan
pemetaan;
3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah,
pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan
pengendalian kebijakan pertanahan;
5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan
penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
Pengertian hak tanggungan yang di kemukakan oleh St. Remy Shahdeini,
bahwa Hak Tanggungan memberikan definisi Hak Tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya di sebut Hak
Tanggungan. Ini mengartikan hak tanggungan adalah Penguasaan atas Hak
Tanggungan yang merupakan kewenangan bagi kreditur tertentu untuk berbuat
sesuatu mengenai Hak Tanggungan yang dijadikan agunan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]