Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penjualan Mobil Dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor Yang Diduga Nomor Mesinnya Tidak Sesuai (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 13 Pdt.G/2018/Pn.Mlg)
Abstract
Pengertian jual beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu menikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan. Dalam hukum barat, jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak pada saat mereka mencapai kata sepakat mengenai harga yang diperjualbelikan sesuai dengan bunyi Pasal 1458 : “jual-beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar. Perjanjian jual beli pada prinsipnya harus memenuhi syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, karena apabila syarat perjanjian tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Terkait perjanjian jual beli tersebut, penulis mengangkat kasus jual beli mobil yang diduga tidak terpenuhi syarat adanya kausa yang halal, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 13 Pdt.G/2018/PN.MLG. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah penjualan mobil dengan BPKB yang tidak sesuai dengan nomor fisik kendaraan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ; (2) Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli mobil dengan BPKB yang tidak sesuai dengan nomor fisik kendaraan. (3) Apakah pertimbangan hukum hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 13 Pdt.G/2018/PN.MLG terhadap penjualan mobil dengan BPKB yang tidak sesuai dengan nomor fisik kendaraan. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deduktif.
Berdasarkan hasil kesimpulan diperoleh hasil bahwa Pertama Penjualan mobil dengan BPKB yang tidak sesuai dengan nomor fisik kendaraan dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 13 Pdt.G/2018/PN.MLG belum dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, karena untuk menggugat suatu perbuatan melawan hukum pihak yang akan melakukan gugatan dalam hal ini harus mengetahui dan memahami essensi perbuatan melawan hukum itu sendiri sehingga gugatan yang dibuat tidaklah sia-sia. Perbuatan melawan hukum terdiri dari beberapa unsur, dimana kalau tidak terpenuhi salah satunya maka gugatan akan ditolak oleh hakim karena belum terpenuhinya suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kedua, Bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli mobil atas BPKB yang tidak sesuai dengan nomor fisik kendaraan dapat dikemukakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]