dc.description.abstract | Pemakaian merek dagang merupakan suatu hal yang penting dalam dunia
perdagangan, merek sendiri bukan hanya sekedar nama yang ditempel di suatu
produk barang tetapi merupakan suatu harga diri dari suatu perusahaan dan
jaminan mutu dari suatu perusahaan tersebut. Merek yang sudah terkenal atau
terdaftar tentunya sudah mendapatkan kepercayaan di hati masyarakat dan juga
dapat membuat para pihak lain yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan
merek tersebut salah satu contohnya ialah merek dagang rokok gudang garam
yang ditiru logo dan hurufnya oleh merek dagang rokok gudang ganam, dimana
peniruan ini menibulkan suatu kerugian secara materi dan non materi bagi
pemegang merek yang sah yaitu merek rokok gudang garam, berdasarkan hal
tersebut maka dalam penulisan skripsi ini penulis merumuskan dua rumusan
masalah yaitu pertama apa bentuk perlindungan hukum bagi pemegang merek
rokok gudang garam atas peniruan logo dan huruf merek rokok gudang ganam,
kedua apa akibat hukum terhadap peniruan logo dan huruf merek rokok gudang
garam oleh rokok gudang ganam.
Tujuan penelitian skripsi ini terdiri dari dua tujuan yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus, tujuan umum yaitu untuk melengkapi syarat guna mencapai gelar
sarjana hukum pada fakultas hukum Universitas Jember dan untuk menerapkan
ilmu pengetahuan yang diperoleh. Tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan
memahami bentuk perlindungan hukum terhadap peniruan merek rokok gudang
garam atas peniruan logo dan huruf merek rokok gudang gana dan untuk
mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap peniruan logo dan huruf
merek rokok gudang garam oleh rokok gudang ganam. Penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji undang-undang dan norma-norma berserta penerapan
kaidah-kaidah yang berlaku, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan(statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach). Pada bahan hukum penulis menggunakan dua jenis bahan hukum yaitu
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan pada analisi bahan
hukum penulis menggunkan metode deduksi yaitu dimulai dari hal yang bersifat
umum menuju kepada hal hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah perlindungan hukum yang dimiliki
oleh pemegang merek yang sah apabila digunakan tanpa hak oleh pihak lain
secara tidak bertanggung jawab dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dilakukan
secara preventif dan represif, akibat hukum yang timbul dari penggunaan merek
tanpa izin dan tidak bertanggung jawab ini selain dari pengahapuasan, pembatalan
merek ada juga berupa sanksi pidana di dalam pasal 100 Undang-Undang no 20
tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan sanksi perdata dapat
dilakukan dengan gugtan ganti kerugian, penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan merek tersebut, dan cara penyelesaian yang dapat dilakukan
apabila terjadi sengketa ini dapat dilakukan dengan litigasi dan non litigasi. | en_US |