Pembuktian Pada Kasus Persetubuan Terhadap Anak (Putusan Nomer 01/Pid.B/2015/PN.Amr)
Abstract
Untuk membuktian kasus persetubuhan jika meninjau pada ketentuan
Pasal 183 KUHAP sesuai dengan bunyinya yaitu hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya
2 alat bukti yang sah. Alat bukti yang dimaksudkan dalam
ketentuan pasal ini tertuang dalam pasal 184 KUHAP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]