Perlindungan Hukum Hak Cipta Seni Lukis “Diesel Only the Brave”
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak
manusia dalam hak intelektualnya. Pada dasarnya Hak Kekayaan Intelekual
bernilai ekonomis. Terkait dalam hal ini maka bukanlah suatu hal yang berlebihan
apabila hasil karya cipta intelktual manusia diberikan suatu perlindungan hukum
yang memadai. Adapun sengketa Hak Cipta yang yang dibahas oleh Penulis
dalam Skripsi ini yaitu Sengketa kepemilikan Hak Cipta Seni Lukis “Diesel Only
the Brave” antara Diesel S.p.A. melawan JEMMY WANTONO. Seni lukis motif
abstrak berbentuk Kepala Orang dengan judul “Diesel Only the Brave” yang
tercatat atas nama JEMMY WANTONO dalam Daftar Umum Ciptaan yang
terdapat pada Kantor Hak Cipta (Direktorat Hak Cipta, Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dan Rahasia Dagang, Ditjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI)
ternyata memiliki persamaan pada keseluruhan dengan Ciptaan Seni Lukis motif
abstrak yang juga berbentuk Kepala orang dengan judul “Diesel Only the Brave”
milik Diesel S.p.A. yang mana telah diumumkan terlebih dahulu di Milan, Italia
pada tahun 1981. JEMMY WANTONO selaku pemilik Hak Cipta atas Seni Lukis
motif abstrak berbentuk kepala orang yang telah tercatat mengajukan gugatan
kepada Mahkamah Agung karena keberatan atas Putusan dari Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat.
Rumusan masalah dalam penelitian Skripsi ini ada 3 (tiga) hal yaitu
Pertama, Apakah Jemmy Wantono melanggar hak cipta seni lukis milik Diesel,
S.p.A.? Kedua, Apa akibat hukum teradap pelanggaran hak cipta seni lukis
“Diesel Only the Brave”? Ketiga, Apakah pertimbangan hakim dalam putusan
MA Nomor 855 K/Pdt.Sus-HKI/2016 telah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta?
Tujuan penelitian dalam penelitian skripsi ini ada 2 (dua) hal yaitu : tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian Skripsi ini adalah
Pertama, Memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang
bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan
kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua, Sebagai salah satu sarana
mengembangkan ilmu pengetahuan dan hukum yang diperoleh selama masa
perkuliahan yang bersifa teoritis dan praktik yang terjadi dalam masyarakat.
Ketiga, Memberikan kontribusi pemikiran dan wawasan bidang hukum yang
berguna bagi almamater, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, dan
masyarakat umum. Sedangkan Tujuan khusus dari peelitian Skripsi ini adalah
Pertama, Untuk mengetahui dan memahami perbuatan Jemmy Wantono
melanggar hak cipta seni lukis milik Diesel, S.p.A. Kedua, Untuk mengetahui dan
memahami akibat hukum teradap pelanggaran hak cipta seni lukis “Diesel Only
the Brave”. Ketiga, Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim
dalam putusan MA nomor 855 K/Pdt.Sus-HKI/2016 telah sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Metode penelitian dalam penulisan Skripsi ini mengunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artiya permasalahan yang dibahas oleh penulis diuraikan dan
dianalisa dengan difokuskan serta mengacu kepada norma-norma, kaidah, asasasas hukum yang terdapat pada hukum positif. Pendekatan masalah yang
digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa
bahan hukum dalam penelitian Skripsi ini bersifat deduktif. Penelitian betujuan
untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh tentang
segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa Hak Cipta yang dibahas dalam
Skripsi ini.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pertama, JEMMY WANTONO
melanggar Hak Cipta seni lukis milik Diesel S.p.A. berdasarkan pasal 44 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karena JEMMY WANTONO
mendaftarkan Hak Cipta seni lukis “motif abstrak berbentuk kepala orang dengan
judul Diesel Only the Brave” yang memilki kemiripan/kesamaan pada
keseluruhan dengan Ciptaan seni lukis “Diesel Only the Brave” milik Diesel
S.p.A. tanpa izin dan tidak mencantumkan sumbernya. Kedua, Akibat hukum
terhadap pelanggaran Hak Cipta seni lukis “Diesel Only The Brave” milik Diesel
S.p.A. yang dilakukan oleh JEMMY WANTONO yang telah terbukti di
persidangan berakibat batalnya pencatatan ciptaan seni lukis “motif abstrak
berbentuk kepala orang dengan judul Diesel Only the Brave” atas nama tergugat
yaitu JEMMY WANTONO dengan nomor pendaftaran : 004709, tanggal 4
Oktober 1991 yang berdasarkan pada pasal 97 ayat (1) serta pencoretan atas
pendaftaran Hak Cipta seni lukis motif abstrak berbentuk kepala orang dengan
judul Diesel Only the Brave yang terdapat pada daftar umum ciptaan pada
direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan
Rahasia Dagang. Ketiga, Pertimbangan hakim dalam putusan 855 K/Pdt.SusHKI/2016 atas sengketa Hak Cipta tersebut telah dijelaskan penolakannya,
sehingga dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum Judex Facti dengan
mengabulkan gugatan penggugat, menurut majelis hakim Mahkamah Agung
adalah sudah tepat karena berdasarkan fakta fakta pada persidangan ternyata telah
memberikan pertimbangan yang cukup bahwasannya penggugat adalah pemilik
dan pencipta pertama atas ciptan seni lukis “Diesel Only the Brave” yang mana
terkait dalam hal ini memiliki persamaan pada keseluruhan dengan seni lukis
“motif abstrak yang juga berbentuk kepala orang dengan judul Diesel Only the
Brave” yang didaftarkan atas nama tergugat.
Saran dalam Skripsi ini adalah Pertama, Bagi pemilik hak cipta meskipun
tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan ciptaanya untuk mendapatkan Hak Cipta
sebaiknya tetap dilakukan pendaftaran atas ciptaannya karena hal tersebut akan
memudahkan pemilik Hak Cipta yang berguna sebagai alat bukti awal di
pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Kedua, Bagi pelaku usaha dan masyarakat hendaknya menghargai Hak Cipta atas
karya cipta orang lain. karena dengan menghargai Hak Cipta orang lain maka
akan maka dapat menumbuhkan semangat kreativitas serta mampu menghasilkan
karya cipta yang orisinil dan. Ketiga,Bagi penegak hukum seharusnya UndangUndang Nomorr 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta ditegakkan dengan baik dan
benar yang mana dengan demikian diharapkan perkembangan hukum Hak Cipta
di Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara lain di dunia yang lebih peduli
serta sadar akan pentingnya penghargaan terhadap Hak Cipta. Hal tersebut guna
menjamin kepastian hukum di bidang Hak Cipta serta terciptanya iklim investasi
yang kondusif sehingga investor baik dari dalam maupun luar negeri tidak takut
untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Keempat yaitu bagi pemerintah agar
selalu memperhatikan pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan
Intelektual khususnya dalam hal ini yaitu Hak Cipta agar dapat mendorong
kemajuan ekonomi kreatif yang mana terkait dalam hal ini berkontribusi terhadap
perekonomian Nasional
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]