Analisis Yuridis Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Kesusilaan Berlanjut Tehadap Anak (Putusan Nomor: 51/Pid.sus/2016/Pn.Kbu)
Abstract
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 81 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dijelaskan bahwa
Persetubuhan adalah proses serta masuknya alat kelamin laki-laki kedalam alat
kelamin perempuan dimana tidak ada unsur pemaksaan didalamnya. Dalam putusan
nomor: 51/Pid.Sus/2016/PN.KBU jika dilihat dalam fakta yang terungkap dalam
pengadilan terbukti bahwa tealh terjadi tiga kali persetubuhan yang dilakukan oleh
terdakwa FEBRI ANGGARA alias ANGGA bin HERI NUGHROHO yang
dilakukan pada sekitar bulan Oktober sampai Januari terhadap korban yang masih
dibawah umur. Akan tetapi dalam pertimbanganya hakim menganggap bahwa
korban adalah anak yang tidak polos dan berkelakuan tidak baik dimana hakim
disini tidak menggunakan atau mepertimbangkan hal tersebut dari keterangan ahli
kelakuan anak atau sejenisnya melainkan dari kesimpulan hakim sendiri karena
melihat profesi korban sebagai penyanyi dangdut serta opini tanpa dasar yang jelas
dari para saksi.
Metode penelitian yang digunkan dalam skripsi ini adalah yuridis normative
yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dan
norma-norma dalam hukum positif. Disini penulis akan menggunakan dua macam
pendekatan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach)
Tujuan dari skripsi ini adalah: Kesatu untuk menganalisis putusan bebas
(Putusan Nomor: 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu) yang dijatuhkan terhadap terdakwa
berdasarkan dengan fakta yang terungkap di pengadilan telah sesuai dengan
Undang-undang Perlindungan Anak. Kedua menganalisis pertimbangan hakim
yang menilai pertimbangan majelis hakim mengenai semua keterangan saksi
sebagai Testimonium De Auditum telah sesuai dengan ketentuan penilaian alat bukti
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Adapaun Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah penulis tidak
setuju dengan putusan majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa
dari segala tuntutan, penulis berpendapat bahwa didasarkan dari fakta fakta
yang terungkap dalam pengadilan yang dibuktikan oleh kecocokan
keterangan dari Korban, terdakwa, serta para saksi, yang didukung oleh
beberapa petunjuk serta surat visum et repertu. pertimbangan hakim yang
menyatakan bahwa semua saksi yang di ajukan ke pengadilan dalam rangka
pemeriksaan kasus persetubuhan berlanjut terhadap anak dibawah umur ini
adalah sebagai Testimonium de Auditu yang menyebabkan dibebaskanya
terdakwa adalah merupakan suatu kesalahan hakim dalam menilai suatu alat
bukti dalam proses pembuktian. Jika dilihat dari definisinya yaitu saksi yang
didatangkan ke pengadilan untuk mengungkapkan kebenaran yang dimana
saksi tersebut tidak melihat,mendengar, sendiri akan tetapi mengetahui hal
yang dibuktikan tersebut dari orang lain. maka tidak semua saksi tersebut
daapt dikategorikan kedalamnya. Ada 3 saksi yaitu marlena wati, edi
suprianto, serta ahmad rivai yang pada dasarnya telah menyampaikan atau
memberikan keteranagan berdasarkan apa yang mereka lihat serta alami.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]