dc.description.abstract | Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor167/Pid.Sus/2017/PN.Gindengan
terdakwa yang bernama Vicky Utama Niriyanto berumur 32 tahun yang beralamat
di Banjar Tengah, Desa Air Kuning, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,
Provinsi Bali, Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar
jam 15:00 WITA. Terdakwa datang ke warung Dewa Ayu Sariani untuk menjual
rokok tanpa dilekati pita cukai yang diantar oleh temannya yang bernama Samsul
Anwar. Atas perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sekitar Rp
47.596.800,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu
delapan ratus rupiah). Penuntut umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan
bentuk alternatif, yaitu kesatu, Pasal 54 Undang-undang No.39 Tahun 2007
Tentang cukai atau kedua, Pasal 56 Undang-undang no.39 Tahun 2007 Tentang
Cukai. Isu hukum pada kasus ini adalah pada Undang-undang No.39 Tahun 2007
menjelaskan bahwa batas minimum pidana adalah 1 tahun, namun hakim
menjatuhkan pidana dibawah yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
Dari Putusan Pengadilan Negeri Gianyar tersebut yang menjadi
permasalahan Pertama, yaitu kesesuaian dasar pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan pidana penjara dibawah minimum khusus sebagai ketentuan Pasal
54 UU (No.39 Tahun 2007) Tentang cukai dengan fakta persidangan. Kemudian
permasalahan yang Kedua, yaitu penjatuhan sanksi pidana penjara di bawah
minimum khusus kepada terdakwa dalam putusan nomor
167/Pid.Sus/2017/PN.Gin dengan sistem pemidanan.
Tujuan penelitian hukum ini adalah Pertama, untuk menganalisis dasar
pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dibawah
minimum khusus sebagai ketentuan Pasal 54 (UU No.39 Tahun 2007) Tentang
Cukai sesuai dengan fakta hukum dipersidangan. Kedua, Untuk menganalisis
penjatuhan sanksi pidana penjara dibawah minimum khusus kepada terdakwa
dalam putusan nomor 167/Pid.Sus/2017/PN.Gin sesuai dengan sistem
pemidanaan. | en_US |