• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KAJIAN HUKUM DISPENSASI KAWIN DIDALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

    Thumbnail
    View/Open
    IFFADATUS SOFI LAILIYAH - 080710101010_1.pdf (186.1Kb)
    Date
    2013-12-16
    Author
    IFFADATUS SOFI LAILIYAH
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dispensasi kawin merupakan penyimpangan batas usia kawin yang telah ditetapkan oleh Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu minimal 19 (sembilan belas) tahun untuk pria dan 16 (enam belas) tahun untuk wanita. Bagi pria maupun wanita yang usianya masih dibawah ketentuan Undangundang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan hendak melangsungkan perkawinan, maka kedua orang tua dari calon mempelai harus meminta dispensasi kawin ke Pengadilan. Batas usia minimum untuk mengajukan dispensasi kawin tidak diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Padahal telah kita ketahui bahwa faktor usia sangatlah penting dalam menentukan kematangan fisik dan mental seseorang. Berdasarkan beberapa uraian tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengetahui, membahas, serta memahaminya dalam suatu karya tulis berbentuk skripsi dengan judul: “KAJIAN HUKUM DISPENSASI KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”. Rumusan masalah terdiri dari (2) hal, yaitu pertama, bagaimana akibat hukum dari suatu perkawinan bila salah satu atau kedua pihak mempelai usianya dibawah ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1) dan belum ada dispensasi kawin. Kedua, berapakah batas usia minimum yang dijadikan pedoman oleh pengadilan dalam memberi dispensasi kawin sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (2). Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain : untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat-syarat yang diperlukan guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember; sebagai salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan bermasyarakat; sebagai sumbangan untuk alma mater tercinta sehingga dapat menambah koleksi yang berguna serta dapat memberi manfaat bagi para pihak yang mempunyai kepentingan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Adapun tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada di dalam skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum seperti Undang-undang, peraturanperaturan, serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Dengan demikian, penelitian skripsi ini bersifat yuridis normatif. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bagi para pihak yang ingin melangsungkan perkawinan namun usianya masih dibawah ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni bagi lakilaki belum mencapai usia 19 tahun dan bagi wanita belum mencapai 16 tahun, maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedua orang tua dari pihak yang bersangkutan tersebut harus meminta dispensasi kawin di Pengadilan. Jika para pihak tersebut tetap melangsungkan perkawinan tanpa adanya dispensasi kawin, maka perkawinan yang telah dilaksanakan tidak mempunyai akibat hukum. Hal ini dikarenakan perkawinan yang telah dilaksanakan tidak memenuhi prosedur atau tata cara dan syarat perkawinan yang telah ditentukan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini adalah hendaknya ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilengkapi dengan batas usia minimum untuk mendapatkan dispensasi kawin yakni 14 tahun untuk wanita dan 17 tahun untuk pria. Hal ini bertujuan agar para pihak yang akan melangsungkan perkawinan secara fisik maupun mental sudah benar-benar matang dan agar pemerintah mempunyai pedoman khusus dalam memberikan dispensasi kawin kepada pemohon dispensasi kawin.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9029
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6315]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository