KAJIAN HUKUM DISPENSASI KAWIN DIDALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Dispensasi kawin merupakan penyimpangan batas usia kawin yang telah
ditetapkan oleh Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu
minimal 19 (sembilan belas) tahun untuk pria dan 16 (enam belas) tahun untuk
wanita. Bagi pria maupun wanita yang usianya masih dibawah ketentuan Undangundang
nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan hendak melangsungkan
perkawinan, maka kedua orang tua dari calon mempelai harus meminta dispensasi
kawin ke Pengadilan. Batas usia minimum untuk mengajukan dispensasi kawin
tidak diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Padahal telah kita ketahui bahwa faktor usia sangatlah penting dalam menentukan
kematangan fisik dan mental seseorang. Berdasarkan beberapa uraian tersebut di
atas, maka penulis tertarik untuk mengetahui, membahas, serta memahaminya
dalam suatu karya tulis berbentuk skripsi dengan judul: “KAJIAN HUKUM
DISPENSASI KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”.
Rumusan masalah terdiri dari (2) hal, yaitu pertama, bagaimana akibat
hukum dari suatu perkawinan bila salah satu atau kedua pihak mempelai usianya
dibawah ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1) dan
belum ada dispensasi kawin. Kedua, berapakah batas usia minimum yang
dijadikan pedoman oleh pengadilan dalam memberi dispensasi kawin
sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (2).
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain : untuk
memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat-syarat yang diperlukan guna
memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember; sebagai salah satu
bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan
bermasyarakat; sebagai sumbangan untuk alma mater tercinta sehingga dapat
menambah koleksi yang berguna serta dapat memberi manfaat bagi para pihak
yang mempunyai kepentingan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi
ini. Adapun tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada
di dalam skripsi ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum seperti Undang-undang, peraturanperaturan,
serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dihubungkan
dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Dengan demikian,
penelitian skripsi ini bersifat yuridis normatif.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bagi para pihak yang ingin
melangsungkan perkawinan namun usianya masih dibawah ketentuan Pasal 7 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni bagi lakilaki
belum mencapai usia 19 tahun dan bagi wanita belum mencapai 16 tahun,
maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, kedua orang tua dari pihak yang bersangkutan tersebut harus
meminta dispensasi kawin di Pengadilan. Jika para pihak tersebut tetap
melangsungkan perkawinan tanpa adanya dispensasi kawin, maka perkawinan
yang telah dilaksanakan tidak mempunyai akibat hukum. Hal ini dikarenakan
perkawinan yang telah dilaksanakan tidak memenuhi prosedur atau tata cara dan
syarat perkawinan yang telah ditentukan dalam Undang-undang nomor 1 tahun
1974 tentang Perkawinan.
Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini adalah hendaknya
ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dilengkapi dengan batas usia minimum untuk mendapatkan
dispensasi kawin yakni 14 tahun untuk wanita dan 17 tahun untuk pria. Hal ini
bertujuan agar para pihak yang akan melangsungkan perkawinan secara fisik
maupun mental sudah benar-benar matang dan agar pemerintah mempunyai
pedoman khusus dalam memberikan dispensasi kawin kepada pemohon
dispensasi kawin.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]