Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Converse Atas Produk Tiruan Sepatu Merek Converse
Abstract
Semakin besar peran merek dalam perdagangan bebas, semakin besar
pula pergulatan dan pertarungan merek dalam perdagangan, baik di pasaran
nasional dan internasional. Namun tidak senyatanya hal tersebut berbicara
mengenai pergulatan dan pertarungan merek, tetapi hal tersebut juga merupakan
faktor yang mendorong terjadinya peniruan dan pemalsuan merek atas barang
sejenis. Semakin banyak barang-barang sejenis yang diproduksi oleh berbagai
produsen yang dipasarkan dengan mempergunakan merek yang membingungkan.
Antara satu merek dengan merek yang lain, seolah-olah terdapat kesamaan yang
mirip, sehingga sulit membedakan mana yang asli diantara produk-produk
tersebut. Keadaan persaingan yang menjurus kepada peniruan merek orang lain,
sudah berlangsung bersamaan dengan p erkembangan pemakaian merek.
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam penelitian
skripsi ini dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu: Apakah perbuatan produsen dan penjual
produk tiruan sepatu merek Converse dapat dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum ?, Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang
merek Converse atas produk tiruan sepatu merek Converse ?, Apa akibat hukum
bagi produsen dan penjual produk tiruan sepatu merek Converse ?.
Tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah memenuhi dan
melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademis untuk mendapatkan gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menerapkan ilmu
pengetahuan hukum yang diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis yang
selanjutnya akan dikembangkan sesuai dengan realita yang ada di masyarakat,
memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran yang berguna bagi masyarakat
pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Jember serta Almamater. Sedangkan tujuan khusus dari penulisan skripsi ini
adalah untuk mengetahui dan memahami perbuatan produsen dan penjual produk
tiruan sepatu merek Converse sebagai perbuatan melawan hokum, untuk
mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang
merek Converse akibat produk tiruan sepatu merek Converse, dan untuk
mengetahui dan memahami akibat hukum bagi produsen dan penjual produk
tiruan sepatu merek Converse.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum
yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum. Metode analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam skripsi ini
adalah metode deduktif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]