dc.description.abstract | Kesadaran masyarakat untuk melaporkan efek samping obat tradisional
masih sangat minim. Laporan efek samping obat tradisional selama ini datang ke
BPOM kebanyakan setelah menyebabkan kematian atau korban sudah mengalami
penyakit berat. Kepala Subdirektorat Penilaian Keamanan Obat Tradisional
BPOM mengungkapkan efek samping berupa alergi biasanya tidak dilaporkan
karena sembuh setelah konsumsi obat dihentikan. Adanya laporan konsumen
tersebut penting untuk mengevaluasi produk obat tradisional yang dijual bebas di
masyarakat. BPOM pun tidak bisa menyetujui izin edar obat yang mengklaim
tanpa efek samping. BPOM diakui tidak bisa membuktikan obat tradisional bebas
efek samping. Berdasarkan hal tersebut, maka konsumsi obat tradisional pun
dinilai harus berhati-hati dan harus memperhatikan dosis dan tanggal kadaluarsa.
Apabila ditemukan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat dan izin edar
sesuai dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Penarikan Dan Pemusnahan Obat Tradisional Yang Tidak
Memenuhi Persyaratan. Rumusan masalah dalam hal ini, adalah : (1) Apa bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen dari peredaran obat tradisional yang
mengandung bahan kimia berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen ? (2) Apa bentuk tanggung jawab pelaku usaha
obat tradisional yang mengandung bahan kimia yang merugikan konsumen ? dan
(3) Apa bentuk upaya penyelesaian sengketa konsumen akibat dirugikan terhadap
peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia ? Metode penelitian
dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan
hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis
bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah:Pertama, Bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen dari peredaran obat tradisional yang
mengandung bahan kimia berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen dilakukan secara preventif dan secara represif.
Secara preventif adalah suatu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan untuk
mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan
di masa mendatang. Tindakan preventif (pencegahan) dilakukan manusia, baik
secara pribadi maupun berkelompok untuk melindungi diri mereka dari hal buruk
yang mungkin terjadi. Dalam hal ini dengan cara mengotimalkan pengawasan
melalui BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) terhadap produksi dan
peredaran obat tradisionaluntuk meneliti sejauh mana kandungan bahan kimia
obat dalam obat tradisional. Secara represif adalah suatu tindakan pengendalian
sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran atau peristiwa buruk.
Dengan kata lain, tindakan dilakukan setelah peristiwa terjadi, misalnya adanya
pelanggaran dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran dengan penambahan bahan kimia obat berbahaya dalam
obat tradisional sehingga merugikan konsumen. Kedua, Tanggung jawab pelaku
usaha obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat yang merugikan. | en_US |