Show simple item record

dc.contributor.authorDyah Ayu Pratiwi
dc.date.accessioned2013-12-16T03:04:24Z
dc.date.available2013-12-16T03:04:24Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM070710101027
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9016
dc.description.abstractIndonesia sebagai negara hukum, salah satu kewenangan konstisusional yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi oleh Pasal 24 C ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus tentang perselisihan hasil Pemilu. Secara eksplisit melalui Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.129/PHPU. D-VIII/2010, Apakah akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.129/PHPU.D-VIII/2010 terhadap hak konstitusional Pemohon. Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis bentuk sengketa Pemilukada dan bentuk pelanggaran serta kecurangan proses Pemilukada dan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis antisipasi hukum dan tindakan hukum yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran dan kecurangan pada Pemilukada. Tipe penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan kenyataaan yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum digunakan metode deskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif. Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah dasar pertimbangan hukum dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.129/PHPU. D-VIII/2010 serta akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.129/PHPU.D-VIII/2010 terhadap hak konstitusional Pemohon. Kesimpulan yang dapat diambil adalah Mahkamah Konstitusi di dalam perkembangannya dalam memutus perselisihan hasil Pemilukada melalui Putusannya telah memperluas obyek sengketa dalam kewenangan sengketa hasil pemilukada. Dasar yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam memperluas objek sengketa adalah keadilan procedural tidak dapat mengesampingkan keadilan substantive, sehingga Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses pemilukada yang telah mencederai nilai demokratis. Saran yang dapat disumbangkan adalah Untuk menjamin keadilan yang diwujudkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah keadilan yang berdasarkan keoastian hukum, Mahkamah Konstitusi harus merevisi hukum acara dalam memutus sengketa hasil pemilukada. Dasar untuk merubah hukum acara tersebut adalah berdasarkan keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi selama ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101027;
dc.subjectPERSELISIHAN HASIL PEMILUKADAen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI DALAM MENGADILI PERSELISIHAN HASIL PEMILUKADAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record