Show simple item record

dc.contributor.advisorKhoidin, M
dc.contributor.advisorHarianto, Aries
dc.contributor.authorSudarmono, Agung
dc.date.accessioned2019-04-09T01:18:16Z
dc.date.available2019-04-09T01:18:16Z
dc.date.issued2019-04-09
dc.identifier.nim16072020100
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90142
dc.description.abstractTesis yang disusun berikut ini merumuskan 3 (tiga) permasalahan hukum yang dijelasakan secara rinci, permasalahan tersebut diantaranya adalah ratio legis hak Ingkar notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, hak Ingkar notaris untuk merahasiakan akta berdasarkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, konsep pengaturan kedepan agar hak Ingkar notaris berkepastian hukum. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan tesis ini adalah mengkaji dan menganalisis ratio legis hak Ingkar notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris; mengkaji dan menganalisis hak Ingkar notaris untuk merahasiakan akta berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum; menyusun konsep pengaturan hukum ke depan agar hak Ingkar notaris berkepastian hukum. Terkait dengan manfaat dibagi menjadi dua, manfaat teoritis diharapkan dapat menghasilkan penelitian hukum yang bermanfaat untuk pengembangan ilmu hukum, manfaat praktis adalah sebagai bahan masukan bagi pembentuk Undang- Undang untuk membuat aturan hukum hak Ingkar notaris supaya berkepastian hukum. Metode yang digunakan dalam pembahasan tesis ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan yang ada meliputi bahan hukum primer (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Peraturan Kode Etik Notaris, bahan hukum sekunder (buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentarkomentar atas putusan pengadilan mengenai hak Ingkar notaris), yang kemudian dilanjutkan dengan analisa terhadap bahan hukum. Tinjauan Pustaka dalam penulisan tesis ini terdiri atas: pengertian akta, pengertian notaris, kewajiban notaris, rahasia jabatan notaris, pengertian hak Ingkar, alat bukti, teori keadilan dan kepastian hukum, teori disharmonisasi dan harmonisasi hukum, teori equality before the law, teori rahasia jabatan, teori perlindungan hukum, teori hak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHak Ingkar Notarisen_US
dc.subjectPersamaan Kedudukan Hukumen_US
dc.titlePrinsip Persamaan Kedudukan Di Hadapan Hukum Terhadap Hak Ingkar Notaris Untuk Merahasiakan Aktaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record