Prinsip Persamaan Kedudukan Di Hadapan Hukum Terhadap Hak Ingkar Notaris Untuk Merahasiakan Akta
Abstract
Tesis yang disusun berikut ini merumuskan 3 (tiga) permasalahan hukum
yang dijelasakan secara rinci, permasalahan tersebut diantaranya adalah ratio legis
hak Ingkar notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, hak Ingkar
notaris untuk merahasiakan akta berdasarkan prinsip persamaan kedudukan di
hadapan hukum, konsep pengaturan kedepan agar hak Ingkar notaris berkepastian
hukum. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan tesis ini adalah mengkaji
dan menganalisis ratio legis hak Ingkar notaris berdasarkan Undang-Undang
Jabatan Notaris; mengkaji dan menganalisis hak Ingkar notaris untuk
merahasiakan akta berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum; menyusun
konsep pengaturan hukum ke depan agar hak Ingkar notaris berkepastian hukum.
Terkait dengan manfaat dibagi menjadi dua, manfaat teoritis diharapkan dapat
menghasilkan penelitian hukum yang bermanfaat untuk pengembangan ilmu
hukum, manfaat praktis adalah sebagai bahan masukan bagi pembentuk Undang-
Undang untuk membuat aturan hukum hak Ingkar notaris supaya berkepastian
hukum.
Metode yang digunakan dalam pembahasan tesis ini adalah menggunakan
tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis
ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan yang
ada meliputi bahan hukum primer (Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 Tentang Kearsipan, Peraturan Kode Etik Notaris, bahan hukum sekunder
(buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentarkomentar
atas putusan pengadilan mengenai hak Ingkar notaris), yang kemudian
dilanjutkan dengan analisa terhadap bahan hukum. Tinjauan Pustaka dalam
penulisan tesis ini terdiri atas: pengertian akta, pengertian notaris, kewajiban
notaris, rahasia jabatan notaris, pengertian hak Ingkar, alat bukti, teori keadilan
dan kepastian hukum, teori disharmonisasi dan harmonisasi hukum, teori equality
before the law, teori rahasia jabatan, teori perlindungan hukum, teori hak.
Collections
- MT-Science of Law [334]