Perlindungan Hukum Bagi Kontraktor Dalam Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Yang Terhenti Akibat Status Tanah Belum Dibebaskan
Abstract
Indonesia merupakan negara berkembang, mengapa disebut negara berkembang. Karena dari data tahun 2017 Indonesia hanya memiliki jumlah pendapatan perkapita Rp 51.890.000 setiap tahunnya. Dengan cap sebagai negara berkembang Indonesia mulai gencar melakukan kegiatan pembangunan di berbagai daerah di indonesia. Fakta yang terjadi, Pemerintah Malang melakukan perjanjian pekerjaan konstruksi dengan CV. Dewi Sinta dengan nomor perjanjian IK.02.04/006/PKSDA/IV/2015 untuk membangun Pelestarian Sumber Air Sumber Kayah Mbah Tomo, dimana tanah untuk berdirinya objek perjanjian masih dalam kepemilikan pihak ketiga yang membuat pekerjaan konstruksi tersebut berhenti. Berdasarkan permasalahan diatas, maka penulis akan membahas aturan-aturan yang mengatur tentang perlindungan hukum kontraktor apabila terjadi kasus seperti ini dalam hukum positif di Indonesia. Atas permasalahanpermasalahan tersebut maka penulis membuat karya ilmiah dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONTRAKTOR DALAM PERJANJIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI AKIBAT STATUS TANAH BELUM DIBEBASKAN”. Rumusan masalah dalam karya ilmiah terdapat 3 hal yaitu pertama, Apa Perlindungan hukum bagi kontraktor terhadap pemutusan perjanjian pekerjaan konstruksi secara sepihak akibat tanah masih dalam penguasaan pihak ketiga ? kedua, Apa akibat hukum terhadap perjanjian pekerjaan konstruksi yang tanahnya masih dalam penguasaan pihak ketiga ? ketiga, Apa upaya penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan oleh kontraktor terhadap pemutusan perjanjian pekerjaan konstruksi secara sepihak akibat tanah masih dalam penguasaan pihak ketiga ? Tujuan dari penuliasan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain; Untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember; Sebagai salah satu bentuk penerapan ilmu pengetahuan, khususnya disiplin ilmu hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan dengan praktek yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat; Memberikan informasi dan untuk mengembankan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta Almamater. Adapun tujuan khususnya adalah menjawab rumusan masalah yang ada di dalam skripsi ini. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang ditujukan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, dengan menggunakan metode deduktif yaitu penarikan kesimpulan dari permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Pembahasan dari skripsi ini adalah perlindungan hukum bagi kontraktor terhadap pemutusan perjanjian pekerjaan konstruksi secara sepihak akibat tanah masih dalam penguasaan pihak ketiga terdapat dua bentuk : Perlindungan hukum secara preventif terhadap kontraktor berupa pemberian ganti rugi terhadap tugas atau pekerjaan yang telah diselesaikan setelah pemutusan secara sepihak oleh pengguna jasa didasari oleh pasal 56 ayat 3, pemutusan kontrak secara sepihak berdasarkan pasal 1611 KUHperdata, alasan alasan pemutusan kontrak secara sepihak oleh pengguna jasa berdasarkan pasal 93 ayat 1 perpres no 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa. Perlindungan hukum secara represif terhadap kontraktor yaitu kontrak pekerjaan konstruksi harus terdapat klausul tentang upaya penyelesaian sengketa jika pemutusan kontrak secara sepihak oleh pengguna jasa mengalami sengketa didasari oleh pasal 47 huruf H UU no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Akibat hukum dari perjanjian pekerjaan konstruksi yang tanahnya masih dalam penguasaan pihak ketiga yaitu akibat hukum dari perjanjian pekerjaan konstruksi yang tanahnya masih dalam penguasaan pihak ketiga, menurut pasal 1320 KUHPerdata, Objek perjanjian dalam kontrak tersebut tidak ada karena tanah untuk berdirinya bangunan masih dalam kepemilikan pihak ketiga, maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh kontraktor terhadap pemutusan perjanjian pekerjaan konstruksi secara sepihak akibat tanah masih dalam penguasaan pihak yaitu upaya penyelesaian sengketa non litigasi dengan menggunakan metode arbitrase, mediasi dan konsiliasi berdasarkan pasal 88 ayat 1 dan 3 UU no 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pengaturan tentang arbitrase diatur dalam UU no.30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif. Upaya penyelesaian sengketa secara litigasi adalah Hasil dari upaya penyelesaian sengketa tersebut adalah putusan hakim yang bersifat inkracht atau absolut, dengan artian tidak dapat diganggu gugat oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam penyelesaian sengketa litigasi berlaku win-lose solution yang berarti ada yang menang dan ada yang kalah. Kesimpulan yang dapat ditulis oleh penulis adalah pertama, perlindungan hukum bagi kontraktor ini hanya efektif dengan perlindungan hukum represif, kedua, keberlakuan perjanjian pekerjaan konstruksi tersebut dapat dibatalkan karena tidak ada obyek perjanjian, ketiga, upaya penyelesaian sengketa dalam jasa konstruksi harus terlebih dahulu menggunakan upaya penyelesaian sengketa arbitrase. Saran yang disumbangkan dalam skripsi ini adalah pertama saran untuk penyedia jasa, Hendaknya penyedia jasa melakukan penelitian atau penyecekkan terlebih dahulu terhadap tempat yang akan dilakukannya pengerjaan bangunan agar tidak terjadinya kegagalan untuk membangun atau melakukan prestasi pada perjanjian pekerjaan konstruksi tersebut. Kedua saran untuk pengguna jasa, Hendaknya pengguna jasa melakukan pelunasan atau pembebasan lahan atau tanah yang akan dibangun bangunan sebelum dilakukannya pengadaan barang dan jasa agar tidak menggangu pekerjaan penyedia jasa selaku pihak yang melakukan pengerjaan konstruksi sehingga penyedia jasa dapat melakukan pekerjaan konstruksi dengan benar. Ketiga saran untuk lembaga jasa konstruksi, Hendaknya memberikan informasi kepada masyarakat umum bahwa pembangunan itu penting untuk kemajuan negara indonesia dalam forum jasa konstruksi agar mau menerima pembebasan tanah atau lahan yang dilakukan pemerintah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]