Show simple item record

dc.contributor.advisorRokhmah, Dewi
dc.contributor.advisorNafikadini, Iken
dc.contributor.authorAFFIERNI, Siti Indriyanti
dc.date.accessioned2019-04-08T03:21:39Z
dc.date.available2019-04-08T03:21:39Z
dc.date.issued2019-04-08
dc.identifier.nimNIM142110101078
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90089
dc.description.abstractData kasus kekerasan seksual anak berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) total kasus anak sebagai pelaku kekerasan dari tahun 2011 hingga 2016 total kasus sebesar 2096 kasus dengan 21,4% kasus kekerasan fisik, 6,1% kekerasan psikis dan 72,5% kekerasan seksual. Persentase korban seksual paling tinggi sebesar 62,1% kasus, 29,5% kasus kekerasan fisik dan 8,4% kekerasan psikis. Data Kepolisian resor (Polres) Kabupaten Jember juga mendukung bahwasanya kasus kekerasan seksual pada anak merupakan kasus yang paling tinggi diantara jenis kekerasan anak. Angka kekerasan seksual pada 4 tahun terakhir tercatat Tahun 2014 dari total 104 kasus terdapat 52,83% kasus kekerasan seksual anak. Tahun 2015 jumlah kasus 73 dengan 60,27% kasus kekerasan seksual anak. Tahun 2016 total kasus 74 kasus dengan 74,32% kasus kekerasan seksual anak dan tahun 2017 (Januari hingga Juni) total kasus 38 kasus dengan 57,89% kasus kekerasan seksual anak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif bertujuan menganalisis perilaku seksual pelaku kekerasan seksual anak yang dilakukan di Kepolisian Resor (Polres) dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Kabupaten Jember mulai bulan Oktober 2017 hingga September 2018, menggunakan pendekatan studi kasus. Informan utama merupakan pelaku kekerasan seksual anak yang berstatus tahanan dan narapidana dengan teknik wawancara mendalam, dokumentasi dan observasi. Peneliti melakukan triangulasi sumber untuk menguji keabsahan penelitian. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa umur informan utama berada pada rentang usia 22-57 tahun, dengan jenis kelamin keseluruhan laki-laki berstatus menikah dan lajang. Sebagian besar korban adalah anak tiri dari pelaku. Sebagian besar pelaku mengajak korban dengan memberikan isyarat simbol dan juga ajakan secara verbal. Skrip intrapsikis terdiri dari pengalaman seks dan niat dari informan untuk melakukan kekerasan seksual anak. Keseluruhan pelaku mengaku tidak memiliki pengalaman kekerasan seksual pada masa kecil. Sebagian kecil informan memiliki pengalaman berisiko yaitu tindakan menonton video pornografi dan melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks komersial di lokalisasi. Pelaku memiliki hubungan heteroseksual dengan pasangannya namun memiliki masalah keharmonisan. Tindakan kekerasan seksual pada anak yang dilakukan berupa perilaku pedofil dan incest. Saran yang dapat diberikan oleh peneliti kepada instansi DP3AKB program instansi berupa program Bina Keluarga Remaja dengan penanaman pendidikan karakter dan parenting skill untuk keluarga bercerai. Media penyuluhan dapat menjadi pendukung untuk melaksanakan program serta dapat juga berkerjasama dengan instansi pendidikan dalam penyampaian informasi dan media penyuluhan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat khususnya orang tua untuk lebih perhatian dan selalu menjaga komunikasi dengan anak, lebih mengenalkan serta mengajari anak mengenai pendidikan seksual sedini mungkin.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries142110101078;
dc.subjectPerilaku Seksualen_US
dc.subjectPelaku Kekerasan Seksual Anaken_US
dc.subjectKomisi Perlindungan Anak Indonesiaen_US
dc.titlePerilaku Seksual pada Pelaku Kekerasan Seksual Anak (Studi Kualitatif Pada Pelaku di Polres dan LAPAS Kelas IIA Kabupaten Jember)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record