Show simple item record

dc.contributor.advisorAMRULLAH, M. Arief
dc.contributor.advisorHALIF
dc.contributor.authorALI, M. Hykhal Shokat
dc.date.accessioned2019-04-05T09:18:06Z
dc.date.available2019-04-05T09:18:06Z
dc.date.issued2019-04-05
dc.identifier.nimNIM110710101284
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90056
dc.description.abstractSampai saat ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam hal melakukan tindak pidana tetap tunduk pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 yang menentukan secara khusus tindak pidana yang terdakwanya adalah anggota TNI diadili dalam lingkungan peradilan militer. Sedangkan, Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer tunduk pada kekuasaan peradilan militer. Adanya disharmonisasi norma tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam penegakkan hukum di Indonesia khususnya terkait dengan kompetensi peradilan dalam mengadili pelaku tindak pidana penganiayaan dikalangan militer. Hakim dalam peradilan militer yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana penganiayaan ini tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan, maka seorang terdakwa hanya dapat dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan tindak pidana seperti apa yang disebutkan atau yang dinyatakan Oditur dalam surat dakwaannya. Sehingga, ketika dakwaan Oditur keliru maka potensi kekeliruan pada putusan Hakim juga sangat besar. Atas dasar pertimbangan tersebut penulis tertarik untuk menganalisis satu putusan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan militer dengan rakyat sipil dalam putusan Nomor: 64-K/PM I-02/AD/V/2017. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah kesesuaian penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan dalam putusan NO.64-K/PM I-02/AD/V/2017 di peradilan militer dengan kompetensi peradilan di Indonesia dan kesesuaian Dakwaan yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP oleh Oditur dengan perbuatan dan fakta yang terungkap di persidangan. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang landasan teori yang memperkuat penelitian yang diantaranya meliputi tinjauan umum mengenai peradilan militer, tindak pidana penganiayaan, pembuktian, dan teori kausalitas. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan dalam putusan NO.64-K/PM I-02/AD/V/2017 di peradilan militer tidak sesuai dengan kompetensi peradilan di Indonesia. Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap rakyat merupakan kompetensi peradilan militer yang tegas dinyatakan dalam Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kedua, Dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP oleh Oditur telah tepat karena belum sesuai dengan perbuatan dan fakta yang terungkap di persidangan. Menurut Penulis, unsur tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam perkara ini tidak dapat terpenuhi. Hal itu dapat dilihat dari alat, pemenuhan atas unsur-unsur perbuatan tindak pidana tersebut, cara pelaku melakukan perbuatannya berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, alat bukti yang di ajukan berupa keterangan saksi, barang bukti, surat visum, dan keterangan terdakwa dapat diduga bahwa perbuatan penganiayaan pelaku hanya mengakibakan luka dan tidak mengakibatkan kematian korban. Berdasarkan uraian diatas, penulis memberikan saran yaitu diperlukan tindakan hukum terhadap UU Peradilan Militer, baik berupa judicial review ataupun legislative review dengan pedoman utama yakni asas persamaan di hadapan hukum, sehingga yurisdiksi UU Peradilan Militer terbatas terhadap anggota militer yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana militer. Oditur juga harus teliti dan cermat dalam menyusun surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan. Salah satu hal yang harus diperhatikan yakni pemenuhan atas unsur-unsur perbuatan tindak pidana tersebuten_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101284;
dc.subjectKompetensien_US
dc.subjectPeradilan Militeren_US
dc.subjectTindak Pidana Penganiayaanen_US
dc.titleKompetensi Peradilan Militer Dalam Tindak Pidana Penganiayaanen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record