dc.description.abstract | Hubungan kerja antara buruh dan pengusaha menunjukkan suatu hubungan antara atasan dan bawahan. Dari segi sosial ekonomi buruh hanya mengandalkan tenaga kerjanya saja, sehingga tidak bebas dan terikat baik jasmanimaupun rokhani. Upah merupakan hal yang paling utama dalam ketenagakerjaan karena tujuan orang bekerja adalah untuk mendapatkan upah yang akan digunakan untukmemenuhi kebutuhan hidupnya. Jika nilai upah yang ditawarkan oleh suatu perusahaan tersebut dinilai tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja, maka pekerja tersebut akan menolak pekerjaan yang ditawarkan. Salah satu alasan yang biasa dipakai dan membuat citra buruh buruk, adalah produktivitas tenaga kerja yang rendah. Jika diamati gangguan atau keresahan di dalam hubungan perburuhan akhir-akhir ini tampaknya selalu terjadi karena ubungan yang tidak serasi, terutama menyangkut masalah upah. Masalah upah merupakan masalah esensial dalam hubungan perburuhan karena tujuan utama dari hubungan perburuhan itu adalah untuk mendapatkan upah. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah: Pertama, bagaimana perlindungan hukum bagi buruh yang dibayar dibawah UMK? Kedua, bagaimana langkah hukum bagi buruh yang dibayar dibawah UMK menurut undang-undang yang berlaku saat ini? Tinjauan pustaka merupakan dasar yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini meliputi:Pengertian upah, Penetapan Upah Minimum, Keadilan dan Kelayakan Pengupahan, Pengertian Tenaga Kerja, Hak-hak dan Kewajiban Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja, Sebab-sebab Diberlakukannya Perlindungan Tenaga Kerja, Macam-macam Perlindungan Tenaga Kerja. Tujuan penelitian adalah (1) Untuk memahami dan menganalisis perlindungan hukum bagi buruh yang dibayar dibawah UMR, dan (2) Untuk memahami dan menganalisis langkah hukum bagi buruh yang dibayar dibawah UMR menurut undang-undang yang berlaku saat ini. Metode penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan yang bersifat formal seperti peraturan Perundangundangan, literatur bersifat konsep teoritis dihubungkan dengan masalah pokok pembahasan. Digunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue aproach), dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan dalam skripsi ini adalah (1) Kesepakatan mengenai pengupahan antara pekerja/buruh dengan pengusaha tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan, biasanya ketentuan pengupahan ditetapkan dalam sebuah keputusan gubernur di masing-masing propinsi yang dijadikan acuan dalam penentuan pemberian upah minimum bagi pekerja/buruh. Walaupun pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah di bawah upah minimum, tetapi pengusaha diperbolehkan menangguhkan pembayaran upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. (2) Langkah hukum yang dpat dilakukan jika buruh menerima gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum yaitu merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan
Industrial Pada tahap pertama dilakukan perundingan bipartit (sistem hubungan perburuhan yang melibatkan dua pihak, yaitu serikat buruh dan pengusaha) melalui musyawarah untuk mencapai kata mufakat, apabila 30 hari setelah perundingan bipartit belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan perundingan tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di wilayah kota atau kabupaten, apabila perundingan tripartit tidak juga mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah tersebut. Saran dalam skripsi ini adalah (1) Bagi perusahaan seharusnya memperhatikan kebijakan pengupahan yang sesuai dengan ketentuan upah minimum. Di samping itu, perusahaan sebaiknya membuat perjanjian tertulis, sehingga para pihak mengetahui hak dan kewajibannya dengan jelas dan terbuka. (2) Bagi Pemerintah atau pihak yang terkait, perlunya melakukan penyuluhan serta pendampingan terkait pelaksanaan UU Ketenagakerjaan dan peraturan lain. Pemerintah perlu membuat aturan yang jelas dan memberikan keadilan bagi industri-industri dalam mendukung perkembangan usahanya tertutama dalam pembagian. | en_US |