ASPEK HUKUM PENYALURAN KREDIT USAHA RUMAH TANGGA DIKELUARKANNYA SURAT EDARAN DIREKSI PERUM PEGADAIAN NOMOR 36 / UI.2.00.22 2 / 2011 DIKELUARKANNYA SURAT EDARAN DIREKSI PERUM PEGADAIAN NOMOR 36 / UI.2.00.22 2 / 2011 DIKELUARKANNYA SURAT EDARAN DIREKSI PERUM PEGADAIAN NOMOR 36 / UI.2.00.22 2 / 2011
Abstract
Kredit Krista yang dikhususkan hanya untuk para wanita pengusaha dibuat
karena pada dasarnya kaum perempuan ini merasa terpanggil untuk bekerja apa
saja demi menyelamatkan kehidupan ekonomi rumah tangganya. Seiring dengan
berjalannya waktu, Kredit Usaha Rumah Tangga
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: Apakah pengadaan
kredit usaha rumah tangga
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari
permasalahan yang hendak dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu tentang
penyaluran Kredit Usaha Rumah Tangga
Penulisan karya tulis dengan judul “ASPEK HUKUM PENYALURAN
KREDIT USAHA RUMAH TANGGA digunakan metode penulisan dengan pendekatan undang-undang
Hasil dari penulisan ini adalah 1. Pada praktek penerapan yang dilakukan
pada Perum Pegadaian Cabang Besuki tentang penyaluran Kredit Krista ini sudah
menerapkan pola sesuai dengan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Direksi
Perum Pegadaian Nomor 67 / US.2.00 / 2006 Tentang penyaluran kredit usaha
rumah tangga dan Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian Nomor 69 / US.2.00 /
2006 Tentang pedoman operasional kredit usaha rumah tangga. Dengan
diterapkannya kebijakan tentang pedoman dan sistem yang baik maka resikoresiko
yang ada dapat dikurangi dan kredit krista tersebut dapat berjalan sesuai
dengan apa yang di harapkan. 2. Jaminan fidusia dan sistem tanggung renteng
yang dipakai dalam Kredit Krista masih belum cukup memberikan perlindungan
terhadap kreditur. 3. Akibat hukum bagi debitur yang lalai atau melakukan
wanprestasi pada Kredit Usaha Rumah Tangga, yaitu dapat menimbulkan s uatu
hak bagi kreditur seperti menuntut pemenuhan perikatan,menuntut ganti rugi, dll .
4. Latar belakang dikeluarkannya Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian Nomor
36 / UI.2.00.22 2 / 2011 tentang Penghentian Sementara Penyaluran Pegadaian
Krista
Berdasarkan uraian diatas sangatlah disayangkan apabila Kredit Krista
tidak dilanjutkan kembali karena tujuan dan prospek kedepannya sangat baik
untuk kemajuan usaha mikro dan sangat mikro. Kredit Krista ini sangat
diharapkan sekali daat menggerakkan iklim invesasi dan industri disuatu daerah
sehingga roda perekonomian di daerah tersebut dapat berjalan lancar yang
akhirnya dapat mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]