Kepesertaaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mandiri di Wilayah Kerja Puskesmas Gladakpakem Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember Tahun 2018
Abstract
Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, menyatakan bahwa
seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Kepesertaan merupakan
salah satu dimensi yang dirumuskan WHO dalam pencapaian UHC. Pemerintah
Indonesia menargetkan UHC akan dicapai pada tahun 2019. Hingga tahun 2018
sejak 4 tahun implementasi program JKN, ada sekitar 79,36% penduduk
Indonesia yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Sedangkan untuk Propinsi
Jawa Timur hingga akhir tahun 2016, 59,48% penduduk sudah terdaftar sebagai
peserta JKN. Data BPJS Kesehatan Kabupaten Jember per September 2018,
menunjukkan bahwa jumlah penduduk yang menjadi peserta JKN sebesar 60,33%
dari seluruh penduduk Kabupaten Jember. Kabupaten Jember mempunyai 50
puskesmas dengan kepesertaan JKN paling rendah adalah Puskesmas
Gladakpakem hanya sebesar 21,46%. Beberapa faktor yang berhubungan dengan
Kesertaan BPJS Kesehatan Mandiri yaitu pendidikan, pengetahuan, pekerjaan,
sikap, pendapatan, kemampuan membayar, dan akses pada pelayanan kesehatan.
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kepesertaan JKN Mandiri di wilayah
kerja Puskesmas Gladakpakem.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]