Perlindungan Buruh Atas Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Karena Perusahaan Dinyatakan Pailit
Abstract
Pekerja/buruh bagian tidak bisa dipisahkan antara pembangunan nasional yang berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pekerja mempunyai peran penting dalam kedudukan sebagai pelaku dan sasaran pembangunan nasional. Karena itulah harus ada hak-hak buruh yang diatur dalam peraturan di Indonesia yang berlaku ,yang didalamnya berisi perlindungan atas hak-hak pekerja atau buruh atas pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dinyatakan pailit. Beradarkan uraian diatas penulis membagi menjadi 2 (dua) rumusan masalah yaitu: pertama, hak-hak pekerja sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dinyatakan pailit. Kedua , upaya hukum jika perusahaan yang dinyatakan pailit tidak memberikan kewajibannya kepada pekerjanya/buruh.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]