Akibat Hukum Pewaris Yang Menyerahkan Seluruh Harta Kekayaan Kepada Anak Angkat (Studi putusan nomor 26/Pdt.G/2015/PTA.Plg)
Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut, bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, dan adanya hubungan yang erat dengan keturunannya. Namun beda halnya dengan suami istri yang tidak dikaruniai anak maka akan muncul inisiatif untuk melakukan pengangkatan anak guna menambah anggota keluarga. Di lubuklinggau Harta peninggalan yang menjadi objek sengketa adalah harta Sainuni binti soidi (selanjutnya disebut Almarhum) berupa 2 bidang tanah dan rumah. Selama pernikahan sainuni dengan sampurno berlangsung belum dikaruniai anak sehinngga mengangkat anak yang diasuh mulai bayi hingga dewasa. Pada saat sebelum meninggal sainuni pernah mengatakan akan menjadikan anak angkatnya yang bernama lesi lusita menjadi ahli waris tunggal. Pada tahun 2014 sainuni meninggal dan disebut sebagai pewaris setelah pewaris meninggal barulah terjadi sengketa antara anak angkat dan saudara kandung pewaris. Dalam hal ini penulis membatasi pada hukum KUHPerdata, KHI, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saja.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]