Tanah Hak Milik Warga Negara Indonesia Yang Telah Hilang Kewarganegaraannya (Land Of Indonesian State Property Rights Which Have Lost Of Citizenship)
Abstract
Ketersediaan tanah semakin lama semakin sedikit karena luasan tanah
tetap sedangkan jumlah penduduk makin bertambah. Permasalahan akan tanah
menjadi kasus yang tidak pernah absen di tanah air. Atas permukaan bumi yang
disebut tanah, terdapat beberapa hak atas tanah salah satunya hak milik atas tanah.
Hak milik atas tanah sendiri hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Tanah dengan status hak milik memang selalu menjadi incaran semua orang
karena tanah hak milik bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh. Pemegang
tanah dengan status hak milik berhak penuh atas tanahnya, namun tetap dibatasi
oleh pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan semua tanah
memiliki fungsi sosial.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]