Perlindungan Hukum Terhadap Hak Keselamatan dan Keamanan Konsumen Atas Peredaran Obat yang Diproduksi Oleh PT. Pharos Indonesia
Abstract
Perkembagan dunia perdagangan yang mengarah pada perdagangan bebas
juga menyebabkan arus barang dan/atau jasa yang dipasarkan pada konsumen
menjadi marak. Realisasi tersebut tentu mempunyai manfaat bagi konsumen
karena kebutuhan konsumen dapat mudah terpenuhi serta terbukanya kebebasan
untuk memilih beraneka macam jenis dan kualitas barang dan/atau jasa.
Kebebasan perdagangan tersebut menyebabkan penyalahgunaan produksi barang
yang digunakan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Tidak jarang dalam
transaksi ekonomi yang terjadi terdapat permasalaan-permasalahan yang
menyangkut persoalan sengketa dan ketidak puasan konsumen akibat produk yang
dikonsumsi sehari-hari, Mengingat lemahnya kedudukan konsumen untuk
menghadapi produsen jelas sangat merugikan kepentinan rakyat.
Dalam hal ini Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa
perlindugan hukum bagi konsumen terhadap obat albothyl yang mengandung
bahan kimia berbahaya produksi PT. Pharos Indonesia (2) Apa pengawasan
Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) atas peredaran obat albothyl
produksi PT. Pharos Indonesia yang mengandung bahan kimia berbahaya (
Policresulen ) ? dan (3) Apa akibat hukum bagi produsen obat albothyl produksi
PT. Pharos Indonesia yang merigukan konsumen ?. Tujuan penelitian dalam hal
ini meliputi tujuan umum, guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah
satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjan Hukum
dalam Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus untuk
memahami perlindungan hukum terhadap hak keselamatan dan keamanan
konsumen atas penyalahgunaan obat albotyl produksi PT. Pharos Indonesia.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam
skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan
dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan
hukum deduktif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]