dc.description.abstract | Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik mengatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayananan
publik. Adapun standar pelayanan publik menurut Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2004 Tentang
Pedoman
Umum
Penyelenggaraan
Pelayanan
Publik
adalah
setiap
penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan
dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan,
standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan
pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan
meliputi prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk
pelayanan, sarana dan prasarana, dan kompetensi petugas pemberi pelayanan. | en_US |