Perlindungan Pekerja Atas Upah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015.
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pekerja/buruh terbesar di dunia. Fenomena besarnya jumlah pekerja/buruh tersebut, di satu sisi memberikan manfaat bagi pembangunan melalui produktivitas kerja, namun di sisi lain juga menimbulkan berbagai masalah dan dampaknya yang melekat pada pekerja/buruh. Indonesia memiliki kebutuhan untuk mengatur mekanisme perlindungan upah agar pekerja Indonesia dapat menikmati perlindungan dan haknya lebih baik. Kebutuhan ini tidak hanya menata berbagai kebijakan di tingkat perusahaan, namun juga di tingkat regional dan nasional. Hal ini sebagai upaya mendukung kebijakan dalam negeri, serta pembaharuan dan pembangunan hukum terkait perlindungan upah pekerja.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]