Show simple item record

dc.contributor.authorEfendi, A'an
dc.contributor.authorSusanti, Dyah Ochtorina
dc.date.accessioned2019-03-12T08:28:36Z
dc.date.available2019-03-12T08:28:36Z
dc.date.issued2019-03-12
dc.identifier.isbn978-602-53149-0-2
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89792
dc.descriptionProsiding Seminar Nasional Hak Kekayaan Intelektual dan Pertanahan, 2018en_US
dc.description.abstractArtikel ini menganalisis teori kepemilikan tanah yang meliputi dunia tanpa milik, definisi milik, sumber milik, tanah sebagai benda objek milik, dan berakhirnya milik. Inti dari milik berisi kumpulan hak atas benda yang meliputi hak menikmati, melarang orang lain ikut menikmati, membebani dengan jaminan, atau mengalihkan benda objek kepemilikan. Sumber milik dapat ditelusuri dari dua teori: positivisme dan naturalisme. Positivisme menyatakan milik ada karena diberikan oleh hukum. Tanpa hukum tidak ada milik. Sementara itu menurut naturalisme milik melekat pada tata moral. Hukum tidak menjadi sumber milik tapi hanya mengatur untuk melindunginya. Tanah sebagai objek kepemilikan memiliki karakteristik sifatnya tetap dan tidak bergerak, serta tidak dapat dialihkan dari tempatnya. Tanah meliputi permukaan bumi, tanah di bawah permukaan bumi dan ruang udara di atasnya serta bendabenda yang melekat pada tanah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectmiliken_US
dc.subjectbendaen_US
dc.subjecttanahen_US
dc.titleTeori Kepemilikan Tanahen_US
dc.typeProsidingen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record