Pembunuhan dan Eksistensi Sanksi Tindakan: Menuju Reformulasi Pasal 44 KUHP
Date
2019-03-05Author
Ohoiwutun, Y. A. Triana
Nugroho, Fiska Maulidian
Nanda, Bangkit Delly Satria
Manek, Emanuel Dimas
Metadata
Show full item recordAbstract
penelitian. Buku yang berbasis pada penelitian ini dilandasi
pada pertimbangan kebutuhan mahasiswa terhadap referensi yang
berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku
yang terganggu jiwanya, khususnya dalam kasus tindak pidana
pembunuhan.
Sanksi tindakan dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa
paling lama satu tahun merupakan sanksi yang dapat dijatuhkan
terhadap orang dengan gangguan yang melakukan tindak pidana
pembunuhan. Pasal 44 KUHP menentukan, hanya hakim yang
memutuskan penjatuhan sanksi tindakan dimasukkan ke dalam
rumah sakit jiwa; namun demikian, dalam penerapannya, penyidik
dalam kasus tertentu melakukan diskresi dalam penyidikan. Buku
ini mencoba menguraikan urgensi mereformulasi Pasal 44 KUHP
sejalan dengan perkembangan paradigma dalam penjatuhan sanksi
pidana yang tidak semata-mata ditujukan untuk “menghukum orang”
tetapi juga berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Collections
- LSP-Books [910]