Pertanggungjawaban Secara Pidana Oleh Bank Terhadap Tindak Pidana Carding
Abstract
Seiring perkembangan jaman, alat pembayaran tidak lagi hanya
menggunakan uang.Berbagai kemudahan ditawarkan oleh layanan perbankan
untuk dapat bertransaksi. Beranjak dari kartu debet yang sudah lazim digunakan,
masyarakat kini cukup tertarik dengan hadirnya kartu kredit. Membayar dengan
cicilan setelah memperoleh barang atau jasa yang diinginkan cukup menjadi
penawaran menarik bagi masyarakat.Namun tidak semua kalangan dari
masyarakat dapat menikmati fasilitas kartu kredit. Menariknya lagi, belum ada
undang-undang yang melindungi bank untuk bisa mengurangi beban tanggung
jawab bank atas kesalahan yang tidak dilakukannya. Alasan tersebut menarik saya
untuk lebih mencari tahu serta menggali apa saja yang dapat dilakukan oleh Bank
apabila terdapat tindak pidana di bidang perbankan. Latar belakang tersebut
menjadi salah satu ide untuk pembahasan skripsi ini dengan
judul“Pertanggungjawaban Secara Pidana Oleh Bank Terhadap Tindak
Pidana Carding”
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : apakah bank dapat dikenakan
pertanggungjawaban mutlak terhadap tindak pidana carding serta apa kah Bank
tetap dapat dijadikan tersangka apabila carder telah diketahui.Tujuan dari
penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui bagaimana bank bertanggungjawab
terhadap pemalsuan data dalam kartu kredit yang dilakukan oleh carder. Selain
itu, untuk mengetahui apakah Bank tetap dapat dijadikan tersangka apabila carder
telah diketahui. Dalam menggali pemahaman atas permasalahan tersebut, penulis
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Tipe tersebut digunakan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Untuk
pendekatan masalah, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendeketan konseptual. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang
dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut
paut dengan isu hukum yang ditangani. Sedangkan, pendekatan konseptual ialah
suatu pendekatan yang berasal dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin
yang berkembang dalam ilmu hukum. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer yang berasal dari undang-undang dan bahan hukum sekunder serta
bahan non hukum.
Beberapa Tinjauan Pustaka sebagai acuan untuk dapat menyelesaikan
masalah tersebut ialah Bank, Tindak Pidana di Bidang Perbankan,
Pertanggungjawaban, Kartu Kredit, Pemalsuan Data Dalam Kartu Kredit
(carding) serta Undang-Undang yang mendasari pertanggungjawaban maupun
regulasi yang digunakan diantaranya ialah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia tentang Alat Pembayaran
Menggunakan Kartu serta Peraturan Mahkamah Agung tentang Tindak Pidana
Terhadap Korporasi.
Terhadap tindak pidana di bidang perbankan yaitu carding, Bank dituntut
untuk mengganti kerugian nasabah selaku pemegang kartu kredit. Hal tersebut
didasari oleh Undang – Undang Perbankan maupun yang Undang – Undang
lainnya yang berkaitan dengan Perbankan. Kesanggupan bank untuk menjaga
rahasia identitas nasabah patut diragukan apabila mudah bagi para carder untuk
membobol kartu kredit. Reputasi bank akan menjadi buruk di mata masyarakat
dan sulit untuk dapat membangun kepercayaan yang baik lagi. Untuk itu
diperlukan upaya untuk meningkatkan sistem informasi perbankan yang
digunakan untuk menyimpan dana nasabah.
Dapat disimpulkan bahwa, meskipun bank sudah bertanggungjawab
kepada nasabah, hal itu tetap tidak mengurangi sanksi yang wajib diterima oleh
bank. Bank yang juga menjadi korban tetapi harus bertanggungjawab serta
menerima sanksi menjadi perhatian khusus bagi hukum khususnya dibidang
perbankan. Beberapa solusi seperti perlunya diperbarui hukum perbankan maupun
hukum di bidang teknologi informasi juga dapat menjadi upaya pencegahan
terhadap tindak pidana perbankan di kemudian hari. Sebagai lembaga yang
dipercaya masyarakat dalam sektor keuangan, bank seharusnya memiliki sistem
yang aman dan canggih dalam menjaga dana nasabah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]