Proses Pembayaran dan Pelaporan Pajak PPH 22 Atas Penjualan Minyak dan Gas pada SPBU di PT. Pertamina Persero F Mor v Surabaya
Abstract
Pajak adalah sebuah konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh
setiap orang ataupun badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan
dengan Undang-Undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta
digunakan guna kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat (Undang-Undang
No.28 Tahun 2007 Pasal 1). Bagi negara, pajak merupakan sektor penerimaan
yang penting untuk digunakan untuk membiayai pengeluran negara baik
pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Dengan kontribusi 77,6%
sumber APBN Tahun 2017 disumbang oleh sektor pajak. Dari segi ekonomi,pajak
merupakan pengalihan dari sektor individu ke sektor publik. Oleh karena itu
pengupayaan maksimal harus dilakukan agar pembangunan dan pemerataan lebih
maksimal karena sektor perpajakan berkontribusi sangat besar dalam anggaran
APBN sehingga penyerapan atas pajak harus dilakukan secara maksimal.