Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorRAHMAN, Moh. Syaiful
dc.date.accessioned2019-02-20T06:26:56Z
dc.date.available2019-02-20T06:26:56Z
dc.date.issued2019-02-20
dc.identifier.nimNIM140710101016
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89630
dc.description.abstractPada hakikatnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut (UUD NRI Tahun 1945) dalam Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa “ Negara indonesia adalah negara hukum”.Artinya di dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan serta tata kehidupan berbangsa dan bernegara semua di lakukan berdasarkan atas hukum. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.Salah satu implementasi UUD NRI Tahun 1945 dalam hal diatas adalah dengan adanya Bab VIIB tentang Pemilihan Umum dan sebagai wujud terciptanya pemilihan umum yang baik maka dibentuklah Komisi Pemilihan Umum (KPU) seabagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) juga dituntut harus profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi, karena memiliki nilai strategis yang sangat penting. Indonesia baru melibatkan rakyat sebagai pemilih pada saat Pemilu pertama yaitu pada tahun 1955, pemilu ini menggunakan dasar hukum UndangUndang Nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilu 2 , terakhir adalah ditetapkannya Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai Pedoman Pemilu tahun 2019. Tidak ada perubahan signifikan dari lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tersebut dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, yang terjadi perbedaan adalah Pasal 5 yang berbunyi “Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon Anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggaraan Pemilu” Persyaratan pada Pasal 5 tersebut tidak diikuti dengan penjelasan tentang apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas, tidak disebutkannya persayartan juga menimbulkan pernyataan bagi penulis, apakah persyaratan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pada pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan ayat (3). Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, yaitu :Pertama, Apakah persyaratan bagi Penyandang Disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya tidak bertentangan dengan hukum dan Hak Politik, Kedua,Apakah solusi hukum untuk memenuhi hak pilih Penyandang Disabilitas. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Hasil penelitian yang diperoleh adalah persyaratan pemilih penyandang disabilitas ini bertentangan dengan beberapa hukum, diantaranya ICCPR, Konvensi tentang Hak penyandang disabilitas, UUD NRI 1945, Putusan MK, dan Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2016 Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, hasil penelitian secara umum maka kesimpulan yang dapat ditarik yaitu: Pertama, PemilihanUmum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dilaksanakan untuk memenuhi kedaulatan rakyat.. Kedua, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Hak yang dimaksud diantaranya adalah Hak Politik. Selain itu Hak Politik Warga Negara merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara dimana asas kenegaraannya menganut asas demokrasi. Lebih luas hak politik itu merupakan bagian dari hak turut serta dalam pemerintahan. Hak turut serta dalam pemerintahan dapat dikatakan sebagai bagian yang amat penting dari demokrasi. Hak ini bahkan dapat dikatakan sebagai pengejawantahan dari demokrasi, sehingga jika hak ini tidak ada dalam suatu negara, maka negara tersebut tidak semestinya mengakui diri sebagai negara demokratis. Negara-negara yang menganut demokrasi, pada umumnya mengakomodir hak politik warga negaranya dalam suatu penyelenggaraan pemilihan umum, baik itu bersifat langsung maupun tidak langsung. Dan Komisi Pemilihan Umum, sebagai pelaksa Pemilihan Umum bertugas untuk menjaga pelksanaan Pemilu sebagaimana mestinya, serta pemenuhan Hak politik sesuai ICCPR serta Aturan Hukum yang bersangkutan. KPU juga bertugas bersama dengan semua pihak yang terkait untuk memenuhi Hak Politik penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomer 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Saran yang dapatdisampaikanolehpenulis adalahPertama, Hendaknya untuk masyarakat terutama bagi masyarakat yang memiliki keluarga penyandang disabilitas agar dapat turut serta dan berperan aktif dalam proses pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas,Kedua, Hendaknya untuk pemerintah dalam hal ini KPU untuk membuat peraturan tentang pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas serta pelaksanaan Pemilu yang ramah bagi Penyandang Disabilitas.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101016;
dc.subjecthak pilihen_US
dc.subjectPenyandang Disabilitasen_US
dc.titleHak Pilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum di Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record