Show simple item record

dc.contributor.advisorNURHAYATI, Dwi Endah
dc.contributor.advisorHALIF
dc.contributor.authorIRAWAN, Moch. Yusuf Adi
dc.date.accessioned2019-02-20T06:18:30Z
dc.date.available2019-02-20T06:18:30Z
dc.date.issued2019-02-20
dc.identifier.nimNIM140710101301
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89628
dc.description.abstractPenganiayaan menurut yurisprudensi adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak (nyaman), rasa sakit (pijn) atau luka (letsel) pada tubuh korban. Terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor:14/Pid.B/2016/PN.Bil melakukan penganiayaan dengan cara membacok dan mengakibatkan saksi korban Hunaizah mengalami luka robek pada pantat sebelah kanan sedangkan kepada saksi korban Supandi mengalami luka robek pada telapak tangan dan punggung tangan. Jaksa penuntut umum dalam menuntut terdakwa menggunakan dakwaan alternatif maka hakim dapat memilih secara langsung dakwaan mana yang sekiranya telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan sehingga dalam hal ini hakim memilih dakwaan kesatu yaitu Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu : Pertama, Apakah Putusan Pemidanaan Nomor 14/Pid.B/2016/PN.Bil sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dan Kedua, Apakah bentuk surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dalam putusan Nomor:14/Pid.B/2016/PN.Bil sudah sesuai dengan pedoman penyusunan surat dakwaan. Tujuan penulisan skripsi ini, Pertama untuk menganalisis kesesuaian putusan pemidanaan Pengadilan Negeri Bangil Nomor:14/Pid.B/2016/PN.Bil dengan fakta yang terungkap di persidangan dan Kedua untuk menganalisis kesesuaian bentuk surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dengan pedoman penyusunan surat dakwaan dalam putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor :14/Pid.B/2016/PN.Bil. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum secara yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Kesimpulan penelitian yang diperoleh dari permasalahan Pertama adalah putusan pemidanaan terkait dengan pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 14/Pid.B/2016/PN.Bil yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum yaitu Pasal 351 Ayat (2) KUHP tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan karena berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan bahwa luka yang diakibatkan kepada saksi korban memenuhi kriteria luka biasa/luka yang bukan termasuk kedalam kualifikasi luka berat yang terdapat dalam Pasal 90 KUHP. Kemudian terhadap permasalahan Kedua adalah terkait dengan bentuk surat dakwaan jaksa penuntut umum yang disusun dalam bentuk dakwaan alternatif dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor:14/Pid.B/2016/PN.Bil tidak sesuai dengan pedoman penyusunan surat dakwaan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan karena dalam bentuk dakwaan alternatif digunakan apabila penuntut umum ragu akan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Jika melihat pasalpasal yang didakwakan sejatinya kedua pasal ini mempunyai unsur yang sama dan tidak mengecualikan satu sama lain yakni sama-sama masuk kedalam tindak pidana penganiayaan. Seharusnya penuntut umum menyusun surat dakwaan dalam bentuk subsider, karena penuntut umum tidak ragu akan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yang menjadi keraguan penuntut umum adalah kualifikasi dari tindak pidana termasuk kualifikasi berat atau ringan. Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini, Pertama, Majelis Hakim yang menyatakan kesalahan terdakwa dalam menjatuhkan putusan seharusnya dapat memadukan serta menginterprestasikan unsur-unsur pasal yang didakwakan dengan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Terkait dengan ketidaksesuaian pasal pada amar putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang megakibatkan luka berat sesuai dengan dakwaan kesatu penuntut umum yang berbentuk alternatif Pasal 351 Ayat (2) dengan pertimbangan yuridis majelis hakim. Seharusnya majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa harus mendasarkan putusan yang sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan khususnya mengenai alat bukti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Jika melihat dari alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan maka majelis hakim seharusnya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan (biasa) sesuai dengan dakwaan kedua penuntut umum yang berbentuk alternatif yakni Pasal 351 Ayat (1). Kedua, Penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan dalam perkara ini harus benar-benar cermat dan teliti serta benar-benar memperhatikan pedoman penyusunan surat dakwaan. Pemilihan bentuk surat dakwaan serta pasal yang didakwakan sangat menentukan nasib bagi terdakwa, karena bentuk surat dakwaan mempunyai konsekuensi pembuktian yang berbeda bagi majelis hakim. Apabila penuntut umum yakin dengan jenis tindak pidana yang dilakukan terdakwa, akan tetapi ragu akan kualifikasi berat ringannya tindak pidana maka penuntut umum harus bersikap tegas mengambil sikap untuk membuat surat dakwaan dengan bentuk subsider. Serta dalam hal ini penuntut umum dalam menentukan pasal yang didakwakan harus berdasarkan hasil penyidikan dikarenakan dalam fakta persidangan terdapat unsur perencanaan untuk melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 KUHP. Sebagai salah satu penegak hukum, penuntut umum harus menunjukkan kemampuan serta kualitas sebaik-baiknya mengingat bahwa peranan surat dakwaan menempati posisi sentral dalam pemeriksaan perkara pidana bagi majelis hakim.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101301;
dc.subjectPenganiayaanen_US
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor : 14/Pid.B/2016/Pn.Bil)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record