Tanggung Jawab Notaris Atas Kebenaran Isi Akta Partij
Abstract
Berkembangnya zaman dan pemikiran masyarakat sudah berkembang,
mereka memerlukan kepastian hukum dalam segala perjanjian atau perbuatan
sehari-hari. Kepastian hukum perjanjian didapat dari kuatnya suatu perjanjian
yaitu perjanjian tertulis yang ditawarkan oleh pelayan jasa publik. Pelayan jasa
publik ini yang menawarkan jasa dalam bidang hukum salah satunya yang dapat
kita ketahui adalah notaris. Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh
pemerintah untuk membantu masyarakat umum dalam hal membuat perjanjianperjanjian
yang ada atau timbul dalam masyarakat. Perlunya perjanjian-perjanjian
ini dibuat dihadapan notaris adalah untuk menjamin kepastian hukum yang kuat
bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Perjanjian tertulis yang dibuat oleh
notaris disebut sebagai akta, dimana akta yang dibuat oleh notaris merupakan akta
autentik. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus mematuhi berbagai
ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Jabatan Notaris). Seringkali notaris
dipanggil ke pengadilan untuk memberikan keterangan terhadap akta ataupun
surat-surat yang mengalami sengketa. Hal ini menjadi pertanyaan apakah notaris
telah melanggar peraturan perundang-undangan dan kode etik notaris atau ada
kekeliruan baik disengaja maupun tidak disengaja oleh para pihak atau salah satu
pihak untuk berusaha melakukan kecurangan sehingga menimbulkan kerugian
bagi pihak lain dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen yang tidak
benar.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dalam
menjalankan tugas jabatannya telah melakukan pelanggaran yang menyebabkan
penyimpangan dari hukum maka notaris dapat dijatuhi sanksi yaitu berupa sanksi
perdata, administratif atau kode etik jabatan notaris. Meskipun di dalam Undang-
Undang Jabatan Notaris tidak menyebutkan adanya penerapan sanksi pidana,
namun apaila suatu tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
notaris tersebut mengandung unsur-unsur pemalsuan atas kesengajaan atau
kelalaian dalam pembuatan surat atau akta autentik yang keterangan isinya palsu
dan notaris terbukti ikut serta melakukan, menyuruh melakukan dan membantu
melakukan membut akta yang tidak benar isinya maka setelah dijatuhi sanksi
administratif/kode etik jabatan notaris dan sanksi keperdataan kemudian dapat
ditarik dan dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana yang dilakukan oleh
notaris. Sehingga yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana prosedur pembuatan
akta partij dan juga bagaimana tanggung jawab notaris atas kebenaran akta partij.
Akta partij sendiri merupakan akta yang dibuat dihadapan notaris sama halnya
dengan akta notaris. Hal ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembuatannya
maupun bentuk pertanggungjawaban dari notaris atas kebenaran akta partij.
Metode yang digunakan dalam hal ini ialah yuridis normatis, dimana pendekatan
yang dilakukan melalui pendekatan undang-undang dan konseptual dan juga
menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan juga bahan non hukum. Dalam
hal ini prosedur pembuatan akta partij atau akta pihak ini ialah para pihak datang
sendiri kehadapan notaris dan menerangkan atau menceritakan perbuatan hukum yang dilakukan untuk dituangkan ke dalam sebuah akta notaris. Sehingga atas
dasar keterangan dari para pihaklah akta dapat di buat. Bentuk akta partij atau akta
pihak, pada prinsipnya bentuk akta para pihak sama dengan bentuk akta yang
tercantum dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa prosedur atau tata cara seorang notaris
dalam membuat akta adalah melakukan pengenalan terhadap penghadap,
berdasarkan identitasnya yang diperlihatkan kepada notaris, menanyakan,
kemudian mendengarkan dan mencermati keinginan atau kehendak para pihak
tersebut (tanya-jawab), memeriksa bukti surat yang berkaitan dengan keinginan
atau kehendak para pihak tersebut, memberikan saran dan membuat kerangka akta
untuk memenuhi keinginan atau kehendak para pihak tersebut, memenuhi segala
teknik administratif pembuatan akta notaris, seperti pembacaan,
penandatatanganan, memberikan salinan, dan pemberkasan untuk minuta dan
melakukan kewajiban lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan
notaris. Data diri yang diberikan kepada notaris harus sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk para pihak masing-masing. Dan pembuatan akta ini harus berdasarkan
aturan yang ada didalam undang-undang yang mengaturnya.
Tanggung jawab notaris atas kebenaran isi akta partij ini tidak sepenuhnya
menjadi tanggungjawab notaris, namun sebelum adanya pertanggungjawaban dari
notaris biasanya terdapat akibat hukum pada akta autentik yang dibuat oleh notaris
sehingga atas adanya akibat hukum bagi akta tersebut, notaris dimintai sebuah
pertanggungjawaban. Akibat hukum bagi akta yang memiliki keterangan tidak
benar ataupun dapat dikatakan cacat prosedur maka bagi akta tersebut dapat
dibatalkan, batal demi hukum, memiliki kekuatan pembuktian akta dibawah
tangan, dibatalkan oleh para pihak sendiri dan juga dapat dibatalkan oleh putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena penerapan asas
praduga tak bersalah. Sehingga setelah adanya akibat hukum bagi akta autentik
yang dibuat oleh notaris ini, maka bagi pihak yang merasa dirugikan dapat
meminta pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban notaris dibagi menjadi
pertanggungjawaban secara perdata, pertanggungjawaban secara administrasi
maupun pertanggungjawaban secara pidana. Pertanggungjawaban secara perdata
seperti membayar biaya, ganti rugi ataupun bunga. Pertanggungjawaban
administrasi seperti teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara,
pemberhentian secara hormat maupun pemberhentian tidak hormat.
Pertanggungjawaban pidana secara membayar denda ataupun kurungan maupun
penjara. Pertanggungjawaban notaris ini sesuai dengan apa tindakan yang
dilakukan oleh notaris. Pertanggungjawaban ini diatur didalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris. Namun para pihak yang merasa dirugikan apabila ia
meminta pertanggungjawaban dari notaris para pihak tersebut harus membuktikan
dalilnya di persidangan dan notaris dapat dimintai pertanggungjawaban tersebut
sampai hakim memberikan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Maka
dalam menjalankan prosedur notaris harus lebih baik lagi supaya tidak terjadi
masalah dikemudian hari, dan juga notaris harus lebih berhati-hati dalam
menjalankan tugasnya untuk membuat akta.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]