Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dalam Melaksanakan Peralihan Hak Atas Tanah
Abstract
Latar belakang dalam penyusunan skripsi ini bahwa kewenangan camat selaku pejabat pembuat akta tanah sementara dalam melaksanakan peralihan hak atas tanah yaitu sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Perbuatan hukum yang dimaksud yaitu jual-beli, tukar menukar, hibah, pemasukan perusahaan, pembagian hak bersama. Demikian dalam mengatasi permasalahan peralihan hak atas tanah melalui camat selaku pejabat pembuat akta tanah sementara. Dalam hal ini rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Kewenangan camat selaku pejabat pembuat akta tanah sementara dalam melaksanakan peralihan hak atas tanah dan (2) Upaya yang dilakukan camat selaku pejabat pembuat akta tanah sementara dalam menyelesaikan peralihan hak atas tanah tanpa adanya sertifikat asli. Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan penelitian umum dan tujuan penelitian khusus. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Untuk tinjauan pustaka dikaji beberapa teori yang relevan, yang pertama adalah camat yang meliputi pengertian camat dan tugas camat. Kedua adalah Pejabat pembuat akta tanah yang meliputi pengertian pejabat pembuat akta tanah, Macam-macam pejabat pembuat akta tanah, dan kewenangan pejabat pembuat akta tanah. Ketiga adalah Penguasaan hak atas tanah yang meliputi pengertian penguasaan hak atas tanah, peralihan hak atas tanah, macam-macam hak atas tanah, dan permohonan hak atas tanah. Keempat adalaha Hak milik yang meliputi pengertian hak milik, subjek hak milik, dan terjadinya hak milik. Kelima adalah Akta yang meliputi pengertian akta dan macam-macam akta.
Hasil penelitian dalam hal ini, bahwa camat selaku pejabat pembuat akta tanah sementara dalam melaksanakan kewenangannya dalam peralihan hak atas tanah yaitu berperan dalam pembuatan akta autentik yang meliputi peralihan hak atas tanah dalam jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan perusahaan, pembagian hak bersama. Berkaitan dengan problematika produk hukum akta jual beli tanah tanpa adanya sertifikat, maka peran camat selaku PPAT Sementar disini yaitu membantu para pihak dalam mendapatkan sertifikat terlebih dahulu dalam garis besar camat hanya membantu bukan menerbitkan sertifikat karena yang berwenang menerbitkan sertifikat hak atas tanah yaitu kantor pertanahan atau BPN. Setelah pemohon mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN, kewenangan camat disini yaitu untuk membantu para pihak dalam melaksanakan peralihan hak atas tanah . kewenangan camat yaitu dalam pelaksanaan pembuatan akta autentik. Peralihan hak atas tanah melalui PPAT Sementara (camat) karenan didaerah yang belum cukup terdapat PPAT. Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, menyatakan bahwa “ camat atau kepala desa untuk melayani pembuatan akta didaerah yang belum cukup terdapat pejabat pembuat akta tanah, sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara”.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]