Prosedur Administrasi Sewa Aset Non Railway pada Unit Pengusahaan Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop IX Jember
Abstract
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan
layanan jasa transportasi darat bagi seluruh kalangan masyarakat berupa alat
angkut dan distribusi, yaitu kereta api yang membantu memperlancar aktivitas.
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) bisnis utamanya selain jasa transportasi
sebagai sumber pemasukan utama (aset produksi) terdapat pula aset non produksi
yang dihasilkan yaitu sewa menyewa aset pada unit pengusahaan aset, unit ini
merupakan salah satu unit yang berada dibawah Direktorat Komersial.
Unit Pengusahaan Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dibagi menjadi
2 (dua) yaitu Railway dan Non Railway. Railway adalah aset tetap milik unit
pengusahaan aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dimana wilayah yang
disewakan masih berada di ruang lingkup perkeretaapian yang beroperasi dan
masih aktif dilewati oleh Kereta Api, sedangkan non railway adalah aset tetap
milik Unit Pengusahaan Aset PT. KeretaApi Indonesia (Persero) dimana wilayah
yang disewakan berada di area perkeretaapian yang non aktif atau yang sudah
tidak beroperasi.
Unit pengusahaan aset yang ada di PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
dibentuk untuk menyelamatkan aset milik perusahaan dan mengusahakan aset
tersebut sebagai pemasukan non core perusahaan. Tujuan pendayagunaan aset di
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yaitu untuk peningkatan pendapatan
perusahaan, peningkatan citra perusahaan terkait pemanfaatan aset secara legal
oleh mitra kerjasama, peningkatan nilai aset khususnya melalui kerjasama
bangun-guna-serah maupun bangun-serah-guna, dimana di atas aset tanah akan
berdiri bangunan komersial bernilai tinggi yang di akhir kerjasama akan menjadi
milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero), pengurangan beban operasional
(perawatan, pengamanan, dan penjagaan) dan PBB atas aset.
Collections
- DP-Financial Management [400]