Rekonstruksi Penyusunan Laporan Keuangan Gereja Berdasarkan PSAK 45 (Studi Kasus Pada Gereja Katolik St. Hubertus Kertosono)
Abstract
Pelaporan keuangan sangat penting bagi perseorangan, perusahaan,
pemerintah maupun bagi organisasi-organisasi yang lain dalam rangka
mempertanggungjawabkan segala aktivitas bisnis maupun non bisnis. Hal ini juga
bermanfaat dalam rangka pengambilan keputusan bagi pihak-pihak yang
berkepentingan, baik itu untuk kepentingan pihak intern maupun kepentingan
pihak ektern. Standar akuntansi merupakan pedoman umum penyusunan laporan
keuangan yang merupakan pernyataan resmi tentang masalah akuntansi,
dikeluarkan oleh badan yang berwenang dan berlaku. Peranan akuntansi dalam
segi pengelolaan keuangan sebuah organisasi semakin disadari oleh berbagai
pihak, baik organisasi yang berorientasi pada laba maupun non – laba (nirlaba).
Kegiatan tersebut disebut dengan akuntansi. Akuntansi adalah proses
mengidentifikasi, mengukur, mencatat dan mengkomunikasikan peristiwaperistiwa ekonomi dari suatu organisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
dengan informasi bisnis tersebut.
Organisasi nirlaba adalah organisasi yang tidak bertujuan untuk memupuk
keuntungan. Selain itu organisasi nirlaba memiliki perbedaan karakteristik dengan
organisasi bisnis yaitu memperoleh sumber daya dari pemberi sumber daya yang
tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding
dengan jumlah sumber daya yang diberikan (PSAK nomor 45, revisi 2011).
Secara umum tujuan utama laporan keuangan entitas nirlaba adalah menyediakan
informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan pemberi sumber daya yang
tidak mengharapkan pembayaran kembali dari anggota, kreditur, dan pihak lain
yang menyediakan sumber daya bagi entitas nirlaba (PSAK nomor 45, revisi
2011). Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, data primer
berasal dari sumber asli yaitu hasil wawancara dengan bendahara , sedangkan data
sekunder berasal dari laporan keuangan pada Gereja St. Hubertus Kertosono.
Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa laporan keuangan yang ada di
Gereja St. Hubertus Kertosono masih belum sesuai dengan PSAK no 45 karena
hanya menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran kas saja. Sedangkan pada
PSAK no 45 yang mengatur tentang laporan keuangan entitas nirlaba harus
menyusun 4 laporan keuangan yaitu laporan posisi keuangan, laporan aktivitas,
laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Gereja St. Hubertus tidak
mencantumkan harga perolehan asset tetap seperti tanah dan bangunan karena
merupakan tanah dan bangunan hibah dari pemerintah. Kebijakan yang diterapkan
bahwa semua asset tetap seperti tanah dan bangunan diatasnamakan Stasi
sehingga Gereja dianggap tidak memiliki asset. Gereja St. Hubertus juga tidak
mencatat harga perolehan pada daftar inventaris yang dibuat karena sebagian
inventaris yang dimiliki Gereja adalah merupakan donasi dari umat maupun
lembaga donor lain yang tidak ingin menyebutkan harga pembelian inventaris
tersebut.