Show simple item record

dc.contributor.advisorIRIANTO, Echwan
dc.contributor.authorPUTRI, Saptavela Gusti
dc.date.accessioned2019-01-02T06:40:24Z
dc.date.available2019-01-02T06:40:24Z
dc.date.issued2018-12-31
dc.identifier.nim130710101282
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89283
dc.description.abstractTindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak menjelaskan secara rinci mengenai unsur “muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik” sehingga pengertiannya bersifat subyektif. Maksudnya perasaan terserangnya nama baik seseorang hanya ada pada korban. Selain itu, dalam pasal tersebut juga terdapat unsur “Tanpa Hak” dimana pada unsur tersebut melekat unsur melawan hukum yang harus dibuktikan. Unsur ini mengindikasikan adanya hak yang diberikan pada pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik. Namun, UU ITE sendiri tidak memberi penjelasan secara rinci mengenai unsur tersebut. Yang menjadi permasalahan adalah pertama, apasajakah kriteria yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. kemudian permasalahan yang kedua adalah apakah dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat unsur melawan hukum. Tujuan penelitian dari penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan sumbangsih pemikiran pada bidang hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada di dalam masyarakat khususnya mengenai kriteria yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan sifat melawan hukum pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE sehingga dapat berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum, Almamater, dan kedepannya dapat menjadi acuan bagi penegak hukum dalam mencapai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Untuk menjawab isu hukum, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. pendekatan masalah menggunakan pendekatan masalah UndangUndang (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) serta menggunakan Bahan hukum primer dan Bahan hukum sekunder yang sesuai dengan skripsi ini. Kesimpulan dari yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, Kriteria yang lebih objektif untuk menilai apakah suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik dapat dibangun berdasarkan kejelasan identitas orang yang dihina dan tujuan kata-kata yang dianggap menghina, pencemaran nama baik dapat ditujukan kepada orang (naturlijk persoon) maupun badan hukum (recht persoon), konten dan konteks pada setiap kasus, dan adanya tuduhan. Tanpa kriteria yang lebih obyektif, maksud perlindungan hukum yang diberikan melalui pasal 27 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini dapat disalahgunakan. Kemudian kesimpulan terhadap permasalahan yang kedua adalah Unsur “tanpa hak” dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditujukan agar orang yang berhak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik tidak boleh dipidana. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 menyatakan bahwa konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Berdasarkan Pasal 310 ayat (3) KUHP suatu perbuatan tidak termasuk pencemaran nama baik apabila dilakukan demi kepentingan umum dan dengan terpaksa untuk membela diri. Lebih lanjut, saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah aparat penegak hukum tidak dapat langsung menyatakan bahwa suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dikualifikasikan sebagai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila hanya berdasarkan perasaan secara subyektif dari korban. Namun, juga harus diimbangi dengan kriteriakriteria yang lebih objektif. Mengenai alasan pembenar pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, perlu ditambahkan penjelasan secara rinci mengenai melekatnya sifat melawan hukum dalam unsur “tanpa hak” serta dalam hal apa seseorang dikatakan berhak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selain itu, diperlukan definisi serta batasan-batasan yang jelas mengenai konsep kepentingan umum dan terpaksa untuk membela diri pada tindak pidana pencemaran nama baik.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHukum Pidanaen_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.subjectHukum Penghinaanen_US
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektroniken_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record