dc.description.abstract | Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik yang
diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik tidak menjelaskan secara rinci mengenai unsur “muatan
Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik” sehingga pengertiannya bersifat
subyektif. Maksudnya perasaan terserangnya nama baik seseorang hanya ada pada
korban. Selain itu, dalam pasal tersebut juga terdapat unsur “Tanpa Hak” dimana
pada unsur tersebut melekat unsur melawan hukum yang harus dibuktikan. Unsur
ini mengindikasikan adanya hak yang diberikan pada pelaku Tindak Pidana
Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik. Namun, UU ITE sendiri tidak
memberi penjelasan secara rinci mengenai unsur tersebut. Yang menjadi
permasalahan adalah pertama, apasajakah kriteria yang dapat dikualifikasikan
sebagai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. kemudian
permasalahan yang kedua adalah apakah dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat unsur melawan hukum.
Tujuan penelitian dari penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan
sumbangsih pemikiran pada bidang hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang
bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada di dalam masyarakat khususnya
mengenai kriteria yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran
nama baik dan sifat melawan hukum pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE sehingga
dapat berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum, Almamater, dan kedepannya
dapat menjadi acuan bagi penegak hukum dalam mencapai tujuan hukum yaitu
keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Untuk menjawab isu hukum, penulis menggunakan metode penelitian
yuridis normatif. pendekatan masalah menggunakan pendekatan masalah UndangUndang (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan
pendekatan kasus (Case Approach) serta menggunakan Bahan hukum primer dan
Bahan hukum sekunder yang sesuai dengan skripsi ini.
Kesimpulan dari yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah Pertama,
Kriteria yang lebih objektif untuk menilai apakah suatu informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut dikualifikasikan sebagai pencemaran nama
baik dapat dibangun berdasarkan kejelasan identitas orang yang dihina dan tujuan
kata-kata yang dianggap menghina, pencemaran nama baik dapat ditujukan
kepada orang (naturlijk persoon) maupun badan hukum (recht persoon), konten
dan konteks pada setiap kasus, dan adanya tuduhan. Tanpa kriteria yang lebih
obyektif, maksud perlindungan hukum yang diberikan melalui pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini dapat
disalahgunakan. Kemudian kesimpulan terhadap permasalahan yang kedua adalah
Unsur “tanpa hak” dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditujukan agar orang yang
berhak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik
tidak boleh dipidana. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008
menyatakan bahwa konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan
dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Berdasarkan Pasal 310 ayat (3) KUHP suatu
perbuatan tidak termasuk pencemaran nama baik apabila dilakukan demi
kepentingan umum dan dengan terpaksa untuk membela diri.
Lebih lanjut, saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam
skripsi ini adalah aparat penegak hukum tidak dapat langsung menyatakan bahwa
suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dikualifikasikan sebagai
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila hanya berdasarkan perasaan
secara subyektif dari korban. Namun, juga harus diimbangi dengan kriteriakriteria yang lebih objektif. Mengenai alasan pembenar pada Pasal 27 ayat (3) UU
ITE, perlu ditambahkan penjelasan secara rinci mengenai melekatnya sifat
melawan hukum dalam unsur “tanpa hak” serta dalam hal apa seseorang dikatakan
berhak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain itu, diperlukan definisi serta batasan-batasan yang jelas mengenai konsep
kepentingan umum dan terpaksa untuk membela diri pada tindak pidana
pencemaran nama baik. | en_US |