Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Makanan Bihun Kekinian (Bikini) Yang Tidak Memiliki Izin Edar
Abstract
Saat ini banyak pelaku usaha yang dengan sengaja menjual produk-produk
pangannya tanpa izin edar salah satunya adalah produk makanan Bihun Kekinian
(Bikini). Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus
didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Undang-Undang
Kesehatan dengan tegas menentukan bahwa makanan dan minuman hanya dapat
diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dijelaskan pada Pasal 111 ayat (2) UU Kesehatan
bahwasannya Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat
izin edar sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan PP
no.28 tahun 2004 PIRT wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri
Rumah Tangga (SPP-IRT) Pelaku usaha dalam mengedarkan produk pangannya
diwajibkan memiliki izin edar yaitu berupa Sertifikat Pangan Industri Rumah
Tangga (SPP-IRT) yang bertujuan untuk tersedianya pangan yang memenuhi
persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu, (1) Apakah
bentuk perlindungan hukum bagi konsumen produk makanan Bihun Kekinian
(Bikini) yang tidak memiliki izin edar? (2) Apakah akibat hukum terhadap pelaku
usaha produk makanan Bihun Kekinian (Bikini) yang tidak memiliki izin edar dan
merugikan konsumen? (3) Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat ditempuh
oleh konsumen atas kerugian yang diakibatkan oleh beredarnya makanan produk
Bihun Kekinian (Bikini) yang tidak memiliki izin edar?
Tujuan penulisan, agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran
yang dikehendaki, maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan
penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya
permasalahan yang diangkat dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini
difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah dengan
pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual
(Conceptual approach) dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum.
Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan konsumen produk
bihun kekinian (Bikini) yang tidak memiliki izin edar yaitu dengan adanya
peraturan yang mewajibkan pelaku usaha industri rumah tangga untuk memiliki
Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) guna memberikan jaminan
terhadap masyarakat bahwa pangan yang dibeli telah memenuhi standar mutu
tertentu karena telah melewati uji sampel pangan sehingga dapat diketahui pangan
tersebut layak dan terjamin untuk dikonsumsi masyarakat sebagai konsumen.
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah pertama
Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen produk pangan industri rumah
tangga makanan Bihun Kekinian (Bikini) yang tidak memiliki izin edar dari Dinas
Kesehatan yaitu melalui perlindungan hukum secara preventif dan represif.
Perlindungan hukum preventif dilakukan dengan tujuan untuk mencegah pelaku
usaha memproduksi atau memperdagangkan produk atau jasa yang melanggar
peraturan perundang-undangan dengan melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap industri rumah tangga. agar memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan
gizi pangan. Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa
sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar. Kedua Akibat hukum
terhadap pelaku usaha produk makanan bihun kekinian (bikini)” yang tidak
memiliki izin edar dan merugikan konsumen yaitu dapat dikenakan sanksi
administrasi, sanksi perdata ataupun sanksi pidana, yaitu: Berdasarkan Pasal 47
ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan
Gizi Pangan yaitu : peringatan secara tertulis, larangan mengedarkan untuk
sementara waktu dan/atau perintah menarik produk pangan dari peredaran,
pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia,
penghentian produksi untuk sementara waktu, pengenaan denda paling tinggi
sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),dan/atau pencabutan izin
produksi, izin usaha, persetujuan pendaftaran atau sertifikat produksi pangan
industri rumah tangga. Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu berupa : pengembalian uang,
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan
kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa :
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat ( 2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).Ketiga, Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen atas
kerugian yang diakibatkan oleh beredarnya makanan produk “bihun kekinian
(bikini)” yang tidak memiliki izin edar dapat mengajukan gugatan melalui jalur
diluar pengadilan (non litigasi) atau melalui pengadilan (litigasi). Penyelesaian
sengketa melalui jalur diluar pengadilan (non litigasi) diatur dalam Pasal 47
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang
menyatakan bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur diluar
pengadilan dilaksanakan untuk mencapai adanya suatu kesepakatan mengenai
bentuk dan besarnya ganti rugi. Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan
(litigasi) berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa , setiap konsumen yang
dirugikan oleh pelaku usaha dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang
bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara pihak konsumen dengan pelaku
usaha atau melalaui peradilan yang berada pada lingkungan peradilan umum.
Saran dalam skripsi ini adalah, Pertama, Hendaknya para pelaku usaha
industri rumah tangga yang mengedarkan produk pangannya sadar betul dengan
kewajiban memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industrii Rumah Tangga (SPPIRT) karena hal ini berpengaruh terhadap kesehatan dan keselamatan para
konsumen yang mengkonsumsinya. Kedua, Perlunya pembinaan yang lebih baik
lagi berupa pendidikan atau penyuluhan terhadap konsumen. Ketiga, Hendaknya
pemerintah, masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat saling memperbaiki hubungan kerjasama dalam pengawasan izin edar
produk pangan industri rumah tangga tangga yang beredar di pasaran.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]