Perlindungan Hukum bagi Penerima Waralaba (Franchisee) dalam Praktek Bisnis Waralaba di First Cafe Surabaya
Abstract
Franchise adalah suatu sistim usaha yang sudah khas dan memiliki ciri tersendiri sebagai pengenal bisnis di bidang perdagangan dan jasa berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan , identitas perusahaan (logo, desain merk, bahkan termasuk pakaian dan penampilan dari karyawan). Franchise juga merupakan sistem pemasaran barang dan jasa yang melibatkan dua pihak yaitu franchisor dan franchisee. Hubungan kerjasama tersebut tertuang dalam standart perjanjian kontrak antara kedua belah pihak. First café merupakan penyedia jasa dalam bidang kafe yang membawa merek terkenal dan berkelas internasional, Nescafe dan didukung PT. Nestle Indonesia yg menyajikan sensasi unik dari sebuah kafe setiap waktu, dimana saja bagi pecinta aktivitas café diluar rumah terutama di café shop (café corner). Setiap perjanjian yang dibuat para pihak adakalanya menimbulkan kesalahpahaman mengingat perjanjian tersebut yang membuat adalah franchisor, baik dari segi pelaksanaannya maupun mengenai pengertian atau interpelasi mengenai hal-hal yang diperjanjikan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]