Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Nomor: 482/Pid.B/2014/Pn.Bwi)
Abstract
Hakim dalam Putusan Nomor :482/Pid.B/2014/Pn.Bwi dalam
membuktikan unsur perencanaan terhadap perbuatan terdakwa
sebagaimana Pasal 340 KUHP yang menyatakan terdakwa tidak terbukti
melakukan suatu perencanaan sudah tepat, namun Hakim dalam
mempertimbangkan perbuatan terdakwa terhadap Pasal 338 KUHP yang
menyatakan terdakwa melakukan suatu perencanaan untuk membunuh
Achmad Fatahul jelas tidak tepat karena dalam Pasal 338 KUHP tidak
diatur unsur perencanaan, karena unsur perencanaan terdapat pada Pasal
340 KUHP. Dalam fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan
bahwa niat awal terdakwa mengajak saksi Pipit jalan-jalan kemudian pergi
ke rumah Pak lek merupakan niat yang tidak ada sangkut pautnya dengan
perencanaan sebagaimana dimaksudkan oleh unsur/syarat perencanaan
melakukan pembunuhan. Saat terdakwa bertanya kepada Achmad Fatahul
“kenapa kamu ganggu isteri saya?’ di jawab “kenapa?”, kemudian
terdakwa merebut pisau dari pinggang Achmad Fatahul merupakan
perbuatan yang terjadi secara spontan karena tekanan batin atau emosi
terdakwa. Maka dengan hal ini unsur perencanaan yang dilakukan
terdakwa tidak terbukti.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]