Pengelolaan Keuangan Daerah Oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Tujuan dilakukannya analisis skripsi ini secara khusus adalah Untuk mengetahui dan memahami peranan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Analisis skripsi ini juga ditujukan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala Badan Pendapan Daerah Kabupaten Jember dalam pengelolaan keuangan daerah.
Metode Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum untuk mendukung analisis yang dilakukan.
Adapun hasil pembahasan dan kesimpulan dari penulisan skripsi ini, yakni: Pertama, adalah Mekanisme pengelolaan keuangan daerah oleh Badan Pendapatan Daerah khususnya dalam hal pendapatan daerah yakni, petugas lapangan yang dalam hal ini bertugas mengkoordinasikan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selanjutnya langsung menyetorkan kepada bank persepsi (bank jatim) sebagai bank yang ditunjuk untuk menerima setoran hasil pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua, Badan Pendapatan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember setiap tahunnya melalui LPP (Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan). Laporan pertanggungjawaban Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember ditujukan kepada Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bupati kabupaten Jember secara global menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang nantinya akan dibahas dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Jember, dan selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Saran dari penelitian ini yaitu Pertama, Diperlukan adanya komitmen dan kerja keras dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam hal melaksanakan tugas/wewenangnya terhadap pengelolaan keuangan daerah agar dapat menjalankan mekanisme pengelolaan keuangan daerah secara maksimal. Kedua, Hendaknya Badan Pendapatan Daerah harus mengelola keuangan daerah secara transparan, dan rencana pelaporan APBD secara online dapat segera terealisasikan. Karena Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sebagai pengelola keuangan daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah secara terbuka kepada masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]