Show simple item record

dc.contributor.advisorKhoidin, M.
dc.contributor.advisorOchtorina, Dyah
dc.contributor.authorManggala, Ferdiansyah Putra
dc.date.accessioned2018-12-14T06:50:14Z
dc.date.available2018-12-14T06:50:14Z
dc.date.issued2018-12-14
dc.identifier.nim160720101008
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89029
dc.description.abstractBerdasarkan perjanjian pembaiayaan konsumen yang dikeluarkan oleh lembaga pembiayaan konsumen PT Summit Oto Finance Cabang Jember dapat disimpulkan dalam perjanjian pembiayaan konsumen tersebut belum lahir jaminan fidusia. Lahirnya jaminan fidusia apabila benda yang dibebani dengan jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia (KPF) atau kantor wilayah kementerian hukum dan HAM di provinsi tersebut. Meski dalam klausul pasal perjanjian pembiayaan konsumen PT Summit oto Finance Cabang Jember teruang benda telah dibebani oleh jaminan fidusia namun apabila benda tersebut tidak didaftarkan dan tidak lahir sertifikat fidusia maka hak jaminan kebendaan tersebut belum lahir.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPrinsip Spesialitas Pembebanan Jaminan Fidusiaen_US
dc.titlePrinsip Spesialitas Pembebanan Jaminan Fidusia Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumenen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record