Prinsip Spesialitas Pembebanan Jaminan Fidusia Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen
Abstract
Berdasarkan perjanjian pembaiayaan konsumen yang dikeluarkan oleh
lembaga pembiayaan konsumen PT Summit Oto Finance Cabang Jember
dapat disimpulkan dalam perjanjian pembiayaan konsumen tersebut belum
lahir jaminan fidusia. Lahirnya jaminan fidusia apabila benda yang dibebani
dengan jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan pada kantor pendaftaran
fidusia (KPF) atau kantor wilayah kementerian hukum dan HAM di provinsi
tersebut. Meski dalam klausul pasal perjanjian pembiayaan konsumen PT
Summit oto Finance Cabang Jember teruang benda telah dibebani oleh
jaminan fidusia namun apabila benda tersebut tidak didaftarkan dan tidak
lahir sertifikat fidusia maka hak jaminan kebendaan tersebut belum lahir.
Collections
- MT-Science of Law [333]