Perbuatan Melanggar Hukum Yang Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja Dosen Yayasan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 596 K/Pdt.Sus-PHI/2013)
Abstract
Tujuan Penelitian dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Para Penggugat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 596 K/Pdt.Sus-PHI/2013, untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 596 K/Pdt.Sus-PHI/2013 kesesuaiannya dengan ketentuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yaitu secara preskripsi.
Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini Pertama, pada dasarnya terkait dengan perbuatan melanggar hukum tidak memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata, Kedua, pertimbangan Hakim Mahkamah Agung tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena tidak menghiraukan ketentuan dalam Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, unsur Pasal 1365 KUHPerdata terkait dengan perbuatan melanggar hukum tidak terpenuhi, sesuai dengan yurisprudensi perkara Nomor 1081 K/Pdt/2000 jo. Nomor 624/Pdt/1998/PT. DKI jo. Nomor 401/Pdt.G/1997/PN Jak.Sel. Meskipun terbukti perbuatan melanggar peraturan dan ketentuan perundang-undangan, akan tetapi Tergugat tidak menuntut Para Penggugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Tergugat dengan imbalan sejumlah uang akibat perbuatannya dan tidak menuntut Para Penggugat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Maka perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum. Kedua, Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 596 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tidak menghiraukan ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang pada intinya apabila pekerja melakukan pelanggaran, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah diberikan Surat Peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Namun sebaliknya, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan dalam petimbangannya sekalipun Para Penggugat tidak dikenai Surat Peringatan I,II,dan III namun ternyata terbukti melakukan beberapa pelanggaran yang melanggar statuta Yayasan, maka patut dan adil hubungan kerjanya diputus. Sehingga putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung tidak sesuai dengan ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Saran dalam skripsi ini adalah Pertama, hendaknya seorang hakim harus teliti, cermat dan jeli dalam memperhatikan permasalahan yang terjadi diantara para pihak, Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama yang seharusnya melakukan pembuktian terlebih dahulu apabila terjadi suatu pelanggaran yang dilakukan salah satu pihak. Karena pada pengadilan tingkat kasasi tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memberi pertimbangan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Kedua, hendaknya bagi pekerja ataupun pengusaha menaati rambu-rambu berupa aturan-aturan ketenagakerjaan demi terwujudnya hubungan kerja yang harmonis. Ketiga, hendaknya bagi Pemerintah lebih memperhatikan terkait dengan isi Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang menjadi ketentuan yang mengatur syarat-syarat dan tata tertib dalam perusahaan yang dibuat secara sepihak oleh pengusaha tanpa pengawasan dari Lembaga Hubungan Industrial agar mengurangi terjadinya penyimpangan dan pelanggaran. Sehingga, perlunya pengawasan dari Lembaga Hubungan Industrial agar dapat mencapai tujuan perlindungan terhadap tenaga kerja untuk menjamin hak-hak dasar dan menjamin
kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]