Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Putusan Nomor 1/Pid.B/2016/PN Pbu.
Abstract
Tujuan penulisan dari skripsi ini ada dua hal, yang pertama untuk
menganalisis unsur Pasal 374 KUHP dalam surat dakwaan penuntut umum
dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kedua untuk menganalisis
pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur Pasal 374 KUHP dalam dakwaan
penuntut umum dikaitkan dengan fakta yang terungkap dan metode penelitian
mutlak dilakukan untuk menyusun karya tulis yang bersifat ilmiah agar analisis
terhadap objek study dapat dijalankan sesuai dengan prosedur yang benar
sehingga kesimpulan akhir yang didapat mendekati kebenaran objektif dan dapat
dipertanggungjawabkan. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah
penelitian hukum, sedangkan penulis menggunakan pendekatan pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber-sumber hukum dalam penelitian ini berupa bahan-bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta untuk menarik kesimpulan dari
hasil penelitian yang sudah terkumpul, dilakukan dengan metode deduksi.
Pembahasan pertama bahwa semua unsur pasal 374 terpenuhi terhadap
perbuatan terdakwa yang melukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan
setelah menganalisa dari unsur-unsur tersebut yang berkaitan dengan unsur
subyektif dan unsur obyektif dari doktrin atau pendapat para ahli dan kedua
Pertimbangan Hakim tentang minimnya alat bukti apabila dikaitkan dengan fakta
yang terungkap dipersidangan dalam putusan nomor: 1/Pid.B/2016/PN.Pbu tidak
sesuai dengan fakta-fakta yang ada dipersingan, yang menyatakan bahwa unsur
Dengan Sengaja Secara Melawan hukum tidak terpenuhi karena kurangnya alat
bukti , tidak sesuai dengan fakta-fakta dan alat-alat bukti yanng dihadirkan
kepersingan. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang dihadirkan kepersidangan
seluruh unsur-unsur Pasal 374 KUHP terbukti secara hukum, Hal ini sesuai
dengan sistem teori pembuktian negatief wettelijk, yang menyatakan pemidanaan
didasarkan kepada pembuktian yang berganda yaitu pada peraturan perundangundang
dan pada keyakinan hakim, dan menurut undang-undang.
Berdasarkan dari hasil pembahasan tersebut, maka penulis memberi saran
Seharusnya Penuntut Umum lebih hati-hati dengan membutuhkan kecermatan
dalam membuat dakwaan yang telah ditegaskan pada pasal 143 KUHAP ayat (2)
huruf b tentang syarat materil dari surat dakwaan sehingga unsur-unsur pasal yang
di dakwakan bisa terpenuhi lebih selektif dalam mendakwa perbatan terdakwa
sehingga terdakwa tidak bebas dari tuntutan hukum dan Hakim dalam
menjatuhkan putusan harus bersikap objektif , jelas dan teliti dan lebih
memperhatikan alat-alat bukti yang dihadirkan kepersidangan dengan
memperhatikan pada pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa “sekurangkurangnya
dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan” sehingga
terdakwa tidak dijatuhi putusan bebas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]