Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.authorRUSYDI, SYIDAD AIDI
dc.date.accessioned2018-12-03T10:25:57Z
dc.date.available2018-12-03T10:25:57Z
dc.date.issued2018-12-03
dc.identifier.nim110710101191
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88850
dc.description.abstractPemberian kredit bagi bank merupakan kegiatan yang utama, karena pendapatan terbesar bank berasal dari sektor tersebut baik dalam bentuk bunga, provisi ataupun pendapatan lainnya. Besarnya kredit yang disalurkan akan menentukan keuntungan dan kesinambungan usaha dari sebuah bank. Pemberian kredit oleh bank kepada debitur didasarkan atas kepercayaan yang berarti bank akan memberikan kredit kepada debitur apabila pihak bank yakin bahwa debitur mampu mengembalikan pinjaman yang diterima sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang telah ditentukan serta disetujui oleh kedua belah pihak. Jalinan kepercayaan kerjasama tersebut tentu dibangun dengan kesepakatan-kesepakatan dalam suatu perjanjian yang berlandaskan itikad baik. Jalinan kerjasama tersebut dibidang ekonomi yang sering kita temui dapat berupa pinjam-meminjam dan hutang-piutang dengan berbagai bentuk perjanjian serta kesepakatan. Rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini meliputi : (1) Apa bentuk perlindungan hukum bagi kreditur bila debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit bank ?(2) Apa akibat hukum bila debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit bank? (3) Apa upaya penyelesaian yang dilakukan oleh kreditur apabila debitur wanprestasidalam perjanjian kredit bank ? Tujuan umum penulisan ini untuk memenuhi dan melengkapi salah satu persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus penulisan ini pertama untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi kreditur bila debiturwanprestasi pada perjanjian kredit bank. Kedua untuk mengetahui dan memahami akibat hukum apabila debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit bank. Ketiga untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang dilakukan oleh kreditur apabila debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit bank. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, sedangkan untuk pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan penulis yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif yaitu menganalisa permasalahan secara umum ke khusus. Hasil penilitian skripsi ini adalah perjanjian kredit dapat diartikan sebagai perjanjian pinjam-meminjam antara bank selaku kreditur dengan pihak lain selaku debitur yang mewajibkan debitur untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Di dalam perjanjian selalu ada dua subjek yaitu pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi dan pihak yang berhak atas suatu prestasi. Didalam pemenuhan suatu prestasi atas perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak tidak jarang pula debitur (nasabah) lalai melaksanakan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak melaksanakan seluruh prestasinya, hal ini disebut wanprestasi. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini pertama bentuk perlindungan hukum bagi kreditur bila debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit yaitu, bank menyiapkan langkah-langkah pengendalian kredit yang terdiri dari langkah preventif dan langkah represif. Langkah preventif yang biasanya dilakukan bank adalah dengan menerapkan prinsip 5 C’s, Sedangkan untuk langkah represif bank adalah bank dapat menjual benda yang menjadi objek perjanjian kredit melalui pelelangan umum dan bank juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dasar wanprestasi. Kesimpulan kedua akibat hukum bila debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit yaitu debitur diwajibkan membayar ganti kerugian, kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian, debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan Kesimpulan ketiga Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh kreditur bila debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit bank yaitu melalui Penyelesaian diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan. Saran dari penulisan skripsi ini pertama adalah bank selaku (kreditur), hendaknya perlu lebih berhati-hati dalam memberikan fasilitas kredit, terutama dalam melakukan analisis 5C’s. Saran kedua adalah untuk nasabah (debitur), hendaknya nasabah memperhatikan dengan seksama dan mengerti mengenai syarat dan ketentuan dalam melakukan pengajuan kredit, sehingga risiko terjadinya kredit macet akan berkurang. Nasabah harus taat pada syarat dan ketentuan, sehingga kepentingan para pihak dapat terlindungi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectPerjanjian Kredit Perbankanen_US
dc.subjectPemberian krediten_US
dc.titlePenyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankanen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record