dc.description.abstract | Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Dalam dakwaan alternatif kedua dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1853/Pid.B/2014/PN.Sby tidak sepenuhnya dibuktikan, yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukanpenyalahgunaan NarkotikaGolongan I bagidiri sendiri. Dalam Undang-Undang Narkotika terdapat perbedaan pengertian antara penyalah guna yang tertulis didalam pasal 1 angka 15 dan pecandu narkotika tertulis dalam pasal 1 angka 13. Dalam hal ini sudah jelas ada perbedaan pengertian, seharus Penuntut Umum harus membuktikan apakah terdaka sebagai pelayalah guna Narkotika apa sebagai pecandu Narkotika. 2. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1853/Pid.B/2014/PN.Sby bila dikaitkan dengan tujuan yang tertuang dalam Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika belumlah sesuai, karena dalam putusan tersebut tidak mengupayakan pelaksaan ketentuan dari Pasal 127 yang di dalamnya mewajibkan hakim untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103, hal tersebut terlihat jelas dengan tidak dibuktikannya kondisi terdakwa sebenarnya sebagai pecandu narkotika atau hanya sebagai penyalah guna narkotika. Hal ini akibat dalam pembuktian bahwa terdakwa melakukan penyalahguna narkotika, hakim tidak menghadirkan alat bukti keterangan dokter ahli/psikhiater. Hal ini yang membuat hakim akhirnya memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri dan memberikan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Hal ini seharusnya berbeda, seharusnya terdakwa dinyatakan sebagai pecandu 65 narkotika jika dakwaannya dibuktikan secara keseluruhan yang akhirnya diberikan sanksi tindakan yaitu berupa rehabilitasi medis. | en_US |