Analisis Yuridis Putusan Hakim terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan (Putusan Nomor: 5/ Pid.Sus-Anak/ 2014/ Pn.Tbh)
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya di latar belakangi oleh adanya suatu permasalahan yaitu mengapa hakim justru menjatuhkan percobaan perkosaan dalam Putusan Nomor: 5/Pid.sus-Anak/2014/PN.Tbh. Hakim dalam perkara tersebut memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan perkosaan, salah satu perbuatan yang mendasari bahwa hakim menyatakan terdakwa melakukan percobaan perkosaan adalah melakukan persetubuhan, akan tetapi tidak sempat melakukan atau tidak jadi selesainya perbuatan karena mendapatkan penolakan dari korban, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dinyatakanlah bahwa belum adanya perbuatan masuknya alat kelamin terdakwa pada alat kelamin korba, jika memahami dalam pengertian pencabulan, perbuatan cabul itu belum tentu juga adanya peristiwa masuknya alat kelamin pelaku kepada korban, hal ini yang penulis akan kaji dalam penulisan skripsi ini, mengapa hakim justru menjatuhkan percobaan perkosaan dalam perkara tersebut, untuk lebih mendalam maka hal utama yang akan penulis kaji adalah menguraikan terlebih dahulu perbedaan antara percobaan perkosaan dengan pencabulan sehingga dapat memberikan analisa yang tepat untuk menentukan apakah hakim telah memutus sesuai dengan fakta yang ada di dalam persidangan.
Agar dapat menuju sasaran yang tepat, maka dalam penyusunan karya tulis ini sangat dirasa perlu menetapkan tujuan penulisannya, adapun tujuan penulisan yang dimaksud, yakni untuk memahami kemudian menganalisis perbedaan percobaan perkosaan dengan pencabulan dan untuk menganalisis hakim memutuskan dengan “percobaan perkosaan” dalam Putusan Nomor: 5/ Pid.sus-Anak/ 2014/ PN.Tbh sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Metode penelitian merupakan cara untuk memperoleh data secara akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga tujuan penelitian dicapai. Metode penelitian pada karya ilmiah merupakan aspek epistemologis yang sangat penting dan dapat dikemukakan dalam bab tersendiri secara rinci dan jelas.
Dalam menyelesaikan suatu karya ilmiah seorang peneliti mempunyai metode tersendiri, karena tanpa adanya suatu metode tidak dapat menemukan, merumuskan, dan memahami secara tepat mengenai permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, metode penelitian hukum yang akan digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum, metode pengumpulan bahan hukum, dan analisis bahan hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kesimpulan bahwa Bahwa perbedaan percobaan perkosaan dengan pencabulan adalah perbedaan percobaan perkosaan dengan pencabulan bahwa percobaan perkosaan dan pencabulan sebenarnya dilihat adanya niat dari pelaku. Untuk mengetahui apakah itu percobaan perkosaan atau itu pencabulan, maka didalam pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan apakah ini percobaan perkosaan dan apakah ini pencabulan, maka harus dibuktikan di dalam persidangan apakah niat dari pelaku tersebut. Hal ini bagi hakim untuk menentukan pelaku melakukan percobaan perkosaan atau pencabulan. Jika dilihat dalam fakta fakta hukum dalam Putusan Nomor : 5/ Pidsus-Anak/ 2014/ PN.Tbh.
Akhir penulisan skripsi ini, penulis menyarankan bahwa untuk menentukan seseorang melakukan percobaan perkosaan, maka hakim harus mempertimbangkan tentang niat pelaku. Dalam Putusan Nomor 5/ Pid.sus-Anak/ 2014/ PN.Tbh ternyata hakim telah menemukan fakta hukum dalam pertimbangannya hakim dengan tegas menyatakan bahwa pelaku berniat melakukan persetubuhan. Untuk itu penulis bersependapat dengan hakim. Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan perkosaan, karena niatnya menyetubuhi akan tetapi tidak terjadi karena gagal dalam upaya paksanya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]