Show simple item record

dc.contributor.advisorPRAKOSO, ABINTORO
dc.contributor.advisorFURQONI, LAILI
dc.contributor.authorWIJAKSONO, AGUS MARTA
dc.date.accessioned2018-12-03T07:53:45Z
dc.date.available2018-12-03T07:53:45Z
dc.date.issued2018-12-03
dc.identifier.nim110710101228
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88844
dc.description.abstractTerciptanya hukum yang bersih, adil, dam mempunyai kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum mempunyai wewenang untuk membuat surat dakwaan berdasarkan perbuatan materiil yang dilakukan pelaku tindak pidana. Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum ditujukan agar pelaku tindak pidana tidak bebas ataupun lepas dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum harus membuatnya sesuai dengan syarat formil maupun syarat materiil surat dakwaan. Syarat formil surat dakwaan memuat identitas pelaku tindak pidana (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP) dan syarat materiil yang berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan (Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP). Dalam membuat suatu dakwaan pada prinsipnya Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman pada syarat formil dan syarat materiil dalam membuat suatu surat dakwaan. Kasus yang menarik untuk dikaji terkait pengeroyokan berdasarkan uraian di atas adalah Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 703/ Pid.B/ 2015/ PN.Bwi. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu ; (1) Apakah dakwaan penuntut umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 703/ Pid.B/ 2015/ PN.Bwi sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan ? dan (2) Bagaimana putusan hakim apabila dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta di persidangan ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kesesuaian dakwaan penuntut umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 703/ Pid.B/ 2015/ PN.Bwi dengan fakta yang terungkap di persidangan dan menganalisis putusan hakim apabila dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum sekunder dan primer. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan : Pertama, Dakwaan penuntut umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 703/ Pid.B/ 2015/ PN.Bwi tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum dalam hal ini tidak mengacu pada dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana kekerasan pengeroyokan tersebut bahwa saksi korban mengalami luka dalam kategori luka berat. Seharusnya Penuntut Umum bisa membuat dakwaan alternatif, dakwan subsidair atau dakwaan kumulatif dengan tambahan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Pasal 170 ayat (1) KUHP menurut hemat penulis hanya diperuntukkan bagi pelaku yang secara bersama melakukan kekerasan tanpa unsur luka. Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Kedua, Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 703/ Pid.B/ 2015/ PN.Bwi yang menyatakan para terdakwa bersalah dan berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak sesuai dikaitkan dengan unsur-unsur pasal tersebut karena adanya luka yang dialami oleh saksi korban. Akibat dari kekerasan terhadap saksi Dwi Septa Setiawan telah mengakibatkan luka-luka sebagaimana hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 371/ 30/ 429.215/ 2015 tanggal 2 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Dr. Anita Fanani, dengan hasil pemeriksaan luka memar pada hidung dengan diameter kurang lebih 3x3 sentimeter dan luka robek pada kepala bagian belakang diameter kurang lebih 3x2 cm, 2x2 cm, 4x2. Saran yang diberikan bahwa, seharusnya Jaksa Penuntut Umum memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan untuk memberikan keadilan bagi korban tindak pidana. Seharusnya hakim lebih teliti dalam mencermati fakta yang terungkap di persidangan, sehingga hakim dalam memutus suatu perkara yang seperti contoh kasus dalam pembahasan yaitu fakta yang terungkap dalam persidangan tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dapat mengambil suatu putusan yang objektif dan berdasar pada ketentuan KUHAP. Hendaknya hakim dapat bertindak secara arif dan bijaksana dalam menilai alat bukti dalam tindak pidana melalui keyakinan dalam dirinya. Dengan adanya putusan hakim yang adil, tepat dan bijaksana diharapkan diperoleh putusan yang baik menyangkut keadilan bagi pelaku tindak pidana dengan memperoleh hukuman atau sanksi yang setimpal dengan perbuatannya dan terhadap korban dapat diberikan rasa keadilan dan perlindungan yang cukup memadai.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTindak Pidana Bersama-Samaen_US
dc.subjectKekerasan terhadap Orang Lainen_US
dc.subjectPenjatuhan Pidanaen_US
dc.subjectBanyuwangien_US
dc.titleKajian Yuridis Penjatuhan Pidana terhadap Tindak Pidana Bersama-Sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang Lain (Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 703/ Pid.B/ 2015/ Pn.Bwi)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record